Rasio

Mengajukan KUR untuk UMKM: Syarat, Jenis, Bunga, dan Langkahnya

Syarat KUR menurut Permenko 1/2026: jenis, plafon, bunga KUR, dokumen, dan cara mengajukan KUR lewat penyalur serta cek status di SIKP.

Oleh Redaksi Rasio
4 menit baca
Kartu ilustrasi Rasio kategori Panduan bertuliskan Mengajukan KUR untuk UMKM: Syarat, Jenis, Bunga, dan Langkahnya
Sumber gambar: Ilustrasi: Rasio

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit program pemerintah untuk usaha produktif dengan bunga yang disubsidi. Ketentuan yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, yang menurut Kemenko Perekonomian mulai berlaku sejak 13 Januari 2026. Panduan ini merangkum syarat KUR, jenisnya, dan alur pengajuannya berdasarkan aturan tersebut.

Siapa yang bisa mengajukan

Menurut Pasal 3 Permenko 1/2026, penerima KUR terdiri atas:

  • pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet tahun sebelumnya atau estimasi omzet tahun berjalan paling banyak Rp4,8 miliar;
  • calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk calon peserta magang di luar negeri;
  • kelompok usaha, kelompok tani, kelompok nelayan, serta gabungannya pada skala mikro dan kecil.

Penerima KUR harus menjalankan usaha produktif yang layak dibiayai. Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, dan anggota Polri tidak dapat menjadi penerima, kecuali yang sudah pensiun atau memasuki masa persiapan pensiun.

Jenis KUR

Permenko 1/2026 mengatur lima jenis KUR dengan plafon dan bunga berikut.

  • KUR super mikro: plafon paling banyak Rp10 juta per akad, bunga 3% efektif per tahun. Ditujukan antara lain bagi usaha yang dikelola pekerja korban PHK, ibu rumah tangga, atau pengusaha pemula.
  • KUR mikro: plafon di atas Rp10 juta sampai Rp100 juta per akad. Bunganya 6% efektif per tahun untuk sektor produksi dan perdagangan berorientasi ekspor. Untuk perdagangan nonekspor, bunganya 6% pada akad pertama dan 7% pada akad kedua, dengan batas dua kali akad.
  • KUR kecil: plafon di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta per akad. Bunganya 6% efektif per tahun untuk sektor produksi dan perdagangan berorientasi ekspor. Untuk perdagangan nonekspor, bunganya naik bertahap dari 6% pada akad pertama hingga 9% pada akad keempat.
  • KUR khusus: untuk kelompok usaha berbentuk klaster yang bekerja sama dengan mitra offtaker, plafon paling banyak Rp500 juta per akad, bunga 6% efektif per tahun.
  • KUR penempatan PMI: untuk calon pekerja migran, plafon paling banyak Rp100 juta per akad, bunga 6% efektif per tahun.

Jangka waktu KUR super mikro, mikro, dan kecil paling lama 3 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai ketentuan.

Dokumen

Persyaratan dokumen untuk KUR super mikro, mikro, dan kecil dalam Permenko 1/2026 meliputi:

  • KTP elektronik atau surat keterangan pembuatan KTP-el sebagai bukti NIK;
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil dari pejabat berwenang;
  • NPWP, untuk KUR mikro dengan pinjaman di atas Rp50 juta dan untuk KUR kecil;
  • surat keterangan lunas/roya beserta bukti cetak rekening, bila riwayat kredit masih mencatat pinjaman lain yang sebenarnya sudah dilunasi.

Usaha umumnya harus sudah berjalan paling singkat enam bulan. Untuk KUR super mikro, usaha yang berjalan kurang dari enam bulan dapat diterima bila pemohon mengikuti pendampingan, pelatihan, tergabung dalam kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga dengan usaha produktif.

Langkah pengajuan

  1. Siapkan dokumen di atas dan tentukan kebutuhan dana, termasuk perkiraan angsuran. Panduan menyusun anggaran bulanan dapat membantu menghitungnya.
  2. Periksa riwayat kredit Anda lebih dulu, karena penyalur wajib mengecek kelayakan calon penerima melalui SLIK. Caranya ada di panduan mengecek SLIK OJK (BI checking).
  3. Ajukan permohonan ke Penyalur KUR, yaitu lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur. Pemohon dalam kelompok usaha mengajukan melalui ketua kelompok.
  4. Penyalur menilai kelayakan usaha. Data calon penerima tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan, yang menjadi acuan penyaluran KUR.
  5. Bila disetujui, tanda tangani akad. Jumlah KUR yang diterima harus sama dengan jumlah yang tercantum dalam akad.
  6. Pantau status KUR melalui tautan “status KUR Anda” di beranda SIKP. Laman yang sama juga menyediakan simulasi pinjaman KUR.

Yang perlu diperhatikan

  • Untuk plafon sampai Rp100 juta, penyalur dilarang meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai. Di atas Rp100 juta, agunan tambahan dapat diminta, termasuk berupa kekayaan intelektual.
  • Penerima KUR dengan pinjaman di atas Rp100 juta wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di bawah batas itu, kepesertaan bersifat sukarela.
  • Debitur KUR di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diatur tersendiri lewat Permenko Nomor 2 Tahun 2026, dengan beban bunga 0% pada 2026 dan 3% pada 2027.

Sumber

Naskah awal artikel ini disusun dengan bantuan AI dari sumber di atas, lalu ditinjau dan diperiksa faktanya oleh redaksi. Pedoman redaksi.

Bagikan

Baca juga

Semua panduan →