Membayar dengan QRIS dengan Aman dan Mengenali QRIS Palsu
Cara bayar QRIS dengan aman: langkah memindai, batas transaksi, biaya QRIS (MDR) yang berlaku, ciri QRIS resmi, dan tips menghindari QRIS palsu tempelan.
Pembayaran dengan memindai kode QR kini tersedia di banyak tempat, dari warung hingga SPBU. Panduan ini menjelaskan cara bayar QRIS, batas transaksi dan biaya yang ditetapkan Bank Indonesia (BI), serta langkah yang dianjurkan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pembayaran tidak jatuh ke QRIS palsu.
Apa itu QRIS
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar QR Code pembayaran yang ditetapkan BI bersama industri sistem pembayaran. QRIS diluncurkan pada 17 Agustus 2019 dan wajib digunakan mulai 31 Desember 2019. Setiap Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang memakai QR Code pembayaran wajib menerapkan standar ini, sehingga satu kode QRIS dapat dipindai oleh aplikasi pembayaran dari penyelenggara mana pun.
Menurut halaman QRIS BI, ada tiga cara penggunaan:
- MPM statis: merchant memajang stiker atau cetakan QRIS, lalu pembeli mengisi sendiri nominalnya.
- MPM dinamis: merchant memasukkan nominal di mesin EDC atau ponsel, lalu pembeli memindai QRIS yang muncul.
- CPM: pembeli menampilkan QRIS dari aplikasinya untuk dipindai merchant.
Langkah membayar dengan QRIS
- Buka aplikasi pembayaran dari PJP yang berizin BI, misalnya aplikasi bank atau uang elektronik yang Anda gunakan.
- Pilih menu Scan atau Bayar, lalu arahkan kamera ke kode QRIS milik merchant.
- Periksa nama merchant yang muncul di layar. Pastikan nama itu sesuai dengan toko tempat Anda bertransaksi.
- Pada QRIS statis, ketik nominal yang harus dibayar. Pada QRIS dinamis, nominal sudah terisi, jadi cukup cocokkan dengan tagihan.
- Masukkan PIN, lalu konfirmasi pembayaran.
- Pastikan notifikasi transaksi berhasil sudah muncul, lalu tunjukkan bukti pembayaran kepada kasir bila diminta.
Transaksi QRIS tidak memiliki batas minimal, bahkan bisa bernilai Rp1. Batas maksimalnya Rp10.000.000 per transaksi. Penerbit aplikasi juga dapat menetapkan batas kumulatif harian atau bulanan sesuai manajemen risikonya.
Pengguna tidak dikenai biaya saat membayar dengan QRIS. Biaya yang ada adalah Merchant Discount Rate (MDR), yang ditanggung merchant dan menurut BI tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Tarif MDR yang berlaku efektif sejak 15 Maret 2025:
- Usaha mikro: 0% untuk transaksi sampai Rp500.000 dan 0,3% untuk transaksi di atasnya.
- Usaha kecil, menengah, dan besar: 0,7%.
- Pendidikan: 0,6%. SPBU: 0,4%.
- BLU, PSO, G2P (misalnya bansos), dan P2G (misalnya pajak, paspor, dan donasi sosial nirlaba): 0%.
Lewat Siaran Pers No. 28/159/DKom tanggal 17 Agustus 2026, BI memperluas MDR 0% bagi seluruh kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000. Perluasan ini berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
Ciri QRIS resmi dan cara menghindari QRIS palsu
OJK mencatat salah satu modus penipuan berupa QRIS palsu yang ditempelkan pada merchant, sehingga uang pembeli masuk ke rekening pelaku. Beberapa langkah pencegahan dari BI dan OJK:
- Cocokkan nama merchant. Sebelum memasukkan PIN, pastikan nama penerima di layar sama dengan nama toko.
- Periksa fisik stiker. Pastikan QRIS masih asli dan tidak ditutupi stiker QR lain. Bila ragu, tanyakan langsung kepada merchant apakah kode itu benar milik mereka.
- Lihat bagian Dicetak oleh. Stiker QRIS mencantumkan kode delapan angka yang diterbitkan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Menurut layanan Bank Indonesia Bicara, kode ini menunjukkan penerbit QRIS dan dapat dicocokkan dengan daftar penerbit yang dimuat di halaman tersebut.
- Gunakan aplikasi dari PJP berizin BI. Hindari memindai kode dengan aplikasi yang tidak jelas asalnya.
- Tunggu notifikasi. Pembayaran baru dianggap berhasil setelah notifikasi transaksi masuk.
Yang perlu diperhatikan
- Jika ada masalah pembayaran, hubungi call center PJP penerbit aplikasi Anda atau merchant terkait.
- Untuk pertanyaan seputar QRIS, BI menyediakan layanan Bank Indonesia Bicara di nomor 131 (dari luar negeri 1500131) atau surel bicara@bi.go.id, Senin sampai Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.
- Bila uang sudah terkirim ke QRIS palsu, segera hubungi PJP Anda. Anda juga dapat melaporkan penipuan keuangan ke IASC agar rekening pelaku bisa dibantu pemblokirannya.
- Kode OTP, PIN, dan kata sandi tidak boleh dibagikan kepada siapa pun, termasuk orang yang mengaku petugas.
Sumber
- Bank Indonesia: Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)
- Bank Indonesia: 5 Panduan Praktis Saat Menggunakan QRIS
- Bank Indonesia: MDR QRIS Bagi Merchant, Kategorisasi dan Simulasi
- Bank Indonesia: Siaran Pers No. 28/159/DKom, Kartu Kredit Indonesia dan Kebijakan MDR 0%
- Bank Indonesia Bicara: Cara Mengetahui Penerbit QRIS
- OJK Sikapi Uangmu: Makin Mudah dan Aman dengan QRIS
- OJK: Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal
Naskah awal artikel ini disusun dengan bantuan AI dari sumber di atas, lalu ditinjau dan diperiksa faktanya oleh redaksi. Pedoman redaksi.