Langsung ke konten
Rasio

Cara Melaporkan Penipuan Keuangan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Panduan melapor penipuan transaksi keuangan ke IASC lewat iasc.ojk.go.id: data yang perlu disiapkan, langkah mengisi laporan, dan cara mengecek statusnya.

Oleh Redaksi Rasio
3 menit baca
Kartu ilustrasi Rasio berlatar ungu bertuliskan Cara Melaporkan Penipuan Keuangan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Sumber gambar: Ilustrasi: Rasio

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) adalah forum koordinasi terpusat di bawah pimpinan OJK melalui Satgas PASTI untuk mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan. Laporan korban diteruskan secara digital ke lembaga keuangan terkait, seperti bank dan dompet elektronik, agar transaksi di rekening pelaku bisa segera ditunda (diblokir). Menurut OJK, laporan disampaikan lewat situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id.

Yang dapat melapor adalah korban sendiri atau perwakilannya. Situs IASC menekankan dua hal yang perlu segera dilakukan setelah tertipu: melapor ke IASC untuk jalur penanganan dana, dan membuat Laporan Polisi di kantor polisi terdekat untuk jalur hukum. Laporan ke IASC tidak menggantikan Laporan Polisi.

Yang perlu disiapkan

Situs IASC meminta pelapor menyiapkan empat kelompok data sebelum membuka formulir:

  • Data diri pelapor: nama lengkap, nomor identitas (KTP/KITAS/Paspor/NPWP), provinsi dan kota domisili, alamat lengkap, serta nomor telepon dan email yang aktif. Siapkan juga pindaian atau foto kartu identitas untuk diunggah.
  • Jika mewakili korban: surat kuasa dari korban dan kartu identitas korban.
  • Data terlapor (penipu): nama pelaku bila diketahui, nomor teleponnya, serta media tempat penipuan terjadi (misalnya media sosial, WhatsApp, atau situs web) beserta detail akunnya.
  • Detail kejadian dan transaksi: kronologi beserta tanggal dan jam kejadian; nama bank/PJP, nomor rekening, dan nama pemilik rekening Anda; nama bank/PJP, nomor rekening, dan nama pemilik rekening tujuan; serta tanggal, jam, dan nominal transfer.
  • Bukti pendukung: bukti transaksi (wajib), tangkapan layar percakapan dengan pelaku, tangkapan layar sumber penipuan seperti iklan atau situs palsu, dan bukti lain yang relevan, dalam format berkas yang bisa diunggah seperti JPG atau PNG.

Satu formulir laporan ditujukan untuk transaksi dari satu rekening korban ke satu rekening terlapor. Jika Anda mentransfer ke beberapa rekening penipu, laporan terpisah mungkin diperlukan.

Langkah-langkah

  1. Buka situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id.
  2. Periksa kembali kelengkapan data dan bukti yang sudah disiapkan.
  3. Klik Lapor Sekarang atau Laporkan Penipuan untuk membuka formulir.
  4. Isi bagian Informasi Pihak Pelapor, termasuk pilihan apakah Anda korban sendiri atau mewakili korban, lalu unggah kartu identitas dan klik Lanjut.
  5. Lengkapi bagian Informasi Pihak Terlapor.
  6. Lengkapi bagian Informasi Kejadian.
  7. Lengkapi bagian Informasi Transaksi dan unggah bukti pendukung.
  8. Selesaikan bagian Kesediaan Melapor, lalu kirim laporan.
  9. Simpan Nomor Laporan yang Anda terima.
  10. Untuk melacak laporan, buka menu Cek Laporan, masukkan Nomor Laporan dan nomor telepon pelapor, isi captcha, lalu klik Cek Laporan.

Tips

  • Laporkan secepat mungkin. Menurut IASC, pelaku biasanya memindahkan dana dalam hitungan menit, sehingga kecepatan melapor sangat menentukan peluang pemblokiran sisa dana.
  • Perhatikan penunjuk Sisa Waktu Pengisian pada formulir; menyiapkan semua data sejak awal akan mempercepat pengisian.
  • Batas ukuran unggahan di formulir: surat kuasa maksimal 2 MB, kartu identitas maksimal 1 MB, dengan format PDF, JPG, atau PNG.
  • Pelaporan ke IASC tidak menjamin dana kembali. Jika ada dana yang bisa dikembalikan, yang menghubungi Anda secara resmi adalah bank/PJP tempat Anda bertransaksi, bukan IASC atau lembaga keuangan milik penipu.
  • Jika mengalami kendala mengisi formulir, gunakan tautan Laporan Kendala di bagian FAQ dan sertakan tangkapan layar serta alamat halaman yang bermasalah.
  • OJK mengimbau masyarakat mewaspadai situs palsu dan pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC. Kontak resmi yang tercantum di situs IASC adalah Call Center OJK 157 dan email konsumen@ojk.go.id.

Catatan

Tampilan dan langkah dapat berbeda tergantung versi situs, perangkat, dan wilayah. Panduan ini disusun berdasarkan halaman resmi IASC dan OJK per 3 Oktober 2026.

Sumber

Bagikan

Baca juga

Semua panduan →