Langsung ke konten
Rasio

Cara Mengecek Pinjaman Online dan Investasi Legal di OJK

Panduan mengecek legalitas pinjol dan tawaran investasi lewat daftar resmi OJK dan Kontak OJK 157, plus ciri pinjol dan investasi ilegal serta prinsip 2L.

Oleh Redaksi Rasio
4 menit baca
Kartu ilustrasi Rasio berlatar ungu bertuliskan Cara Mengecek Pinjaman Online dan Investasi Legal di OJK
Sumber gambar: Ilustrasi: Rasio

Tawaran pinjaman cepat cair atau investasi dengan untung besar sering datang lewat pesan pribadi dan media sosial. Sebelum mengunduh aplikasi, menyerahkan data, atau mentransfer uang, ada baiknya Anda memastikan dulu bahwa pihak yang menawarkan memang berizin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat hanya memakai layanan pinjaman online (pinjol) yang sudah berizin dari OJK dan selalu memeriksa legalitas tawaran investasi. Panduan ini merangkum cara mengeceknya dari materi resmi OJK dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Dalam istilah resmi OJK, pinjol disebut fintech lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yaitu layanan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman melalui sistem elektronik.

Yang perlu disiapkan

  • Nama lengkap perusahaan dan nama aplikasi atau situsnya. Catat persis seperti yang tertulis di iklan, pesan, atau toko aplikasi.
  • Bukti tawaran. Simpan tangkapan layar pesan, iklan, atau tautan yang Anda terima.
  • Koneksi internet atau pulsa telepon untuk membuka situs OJK dan menghubungi Kontak OJK 157.
  • Kesabaran untuk tidak buru-buru. Jangan mengklik tautan atau membalas kontak dari pesan penawaran sebelum pengecekan selesai.

Langkah-langkah

  1. Cek daftar pinjol berizin di situs OJK. Buka Direktori LPBBTI di ojk.go.id. Halaman ini memuat daftar penyelenggara yang diperbarui secara berkala dan diberi tanggal. Pilih daftar dengan tanggal paling baru, lalu cari nama perusahaan atau aplikasi yang Anda catat.
  2. Cocokkan nama dengan teliti. Satgas PASTI mencatat modus peniruan, yaitu pelaku memakai nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan legal padahal penawarannya tidak dilakukan oleh pihak berizin tersebut. Jadi, nama yang mirip belum tentu pihak yang sama.
  3. Tanyakan langsung ke Kontak OJK 157. Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, yaitu Kontak OJK 157. Cara ini juga berlaku untuk tawaran investasi. Saluran yang tercantum di halaman resmi OJK adalah telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.
  4. Gunakan layanan Kontak OJK Online bila ingin bertanya secara tertulis. Portal Kontak OJK Online menyediakan layanan Pertanyaan untuk menanyakan produk atau layanan jasa keuangan, serta menu Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal.
  5. Laporkan bila menemukan indikasi ilegal. Menurut siaran pers Satgas PASTI Mei 2026, tawaran investasi atau pinjol yang diduga ilegal dapat dilaporkan lewat situs sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157. Jika Anda sudah telanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan, ikuti panduan cara melaporkan penipuan keuangan ke IASC.

Ciri-ciri yang perlu diwaspadai

Pinjol ilegal. Materi OJK Waspada! Pinjaman Online Ilegal menyebut ciri-ciri berikut:

  • Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK.
  • Menawarkan pinjaman lewat SMS atau WhatsApp.
  • Bunga, denda, dan biaya tambahan tinggi.
  • Jangka waktu pelunasan singkat dan tidak sesuai kesepakatan.
  • Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, serta lokasi, yang kemudian dipakai untuk meneror peminjam yang gagal bayar.
  • Menagih dengan cara tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
  • Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Investasi ilegal. Satgas PASTI meminta masyarakat waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat. Modus yang paling banyak dilaporkan menurut Satgas PASTI antara lain:

  • Jasa periklanan dengan sistem deposit, misalnya dibayar untuk memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan, lalu diminta menyetor dana dengan janji untung berlipat.
  • Peniruan nama dan identitas perusahaan berizin.
  • Penawaran pendanaan usaha dengan janji imbal hasil tetap tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.
  • Money game, yaitu keuntungan dibayar dari perekrutan anggota baru (member get member), bukan dari usaha nyata.
  • Perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak berizin, sering dengan klaim untung tinggi tanpa risiko.

Ingat prinsip 2L: Legal dan Logis. OJK menjelaskan, legal berarti perusahaan memiliki izin resmi dari lembaga berwenang dan menawarkan produk sesuai izin tersebut. Logis berarti imbal hasil yang dijanjikan wajar. Ciri utama penipuan berkedok investasi biasanya adalah janji imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, padahal setiap investasi selalu punya kemungkinan rugi.

Satgas PASTI juga mengingatkan agar tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun. Untuk pinjaman, OJK menyarankan meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan melunasi.

Catatan

Panduan ini berisi informasi umum yang disusun dari materi resmi OJK per 4 Oktober 2026, bukan nasihat keuangan pribadi. Daftar entitas berizin dapat berubah, selalu periksa daftar terbaru.

Sumber

Bagikan

Baca juga

Semua panduan →