Rasio

Mengecek dan Melaporkan Nomor serta Rekening Penipu Sebelum Transfer

Panduan cek rekening penipu dan nomor seluler mencurigakan lewat CekRekening.id dan aduannomor.id, cara melapor, serta langkah bila sudah transfer.

Oleh Redaksi Rasio
3 menit baca
Kartu ilustrasi Rasio kategori Panduan bertuliskan Mengecek dan Melaporkan Nomor serta Rekening Penipu Sebelum Transfer
Sumber gambar: Ilustrasi: Rasio

Sebelum mengirim uang kepada penjual atau pihak yang baru dikenal, nomor seluler dan nomor rekening tujuan dapat diperiksa lebih dahulu melalui dua kanal milik pemerintah. Menurut infografis JDIH kementerian, CekRekening.id berfungsi sebagai portal pelaporan dan pencarian rekening bank serta e-wallet yang terindikasi tindak pidana. Adapun aduannomor.id berfungsi sebagai portal pengumpulan database blacklist nomor seluler yang diduga terindikasi tindak pidana. Situs aduannomor.id kini memakai nama dan logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Mengecek nomor seluler di aduannomor.id

  1. Buka aduannomor.id dan pilih menu Periksa Nomor Seluler.
  2. Pilih kode negara, lalu ketik nomor tanpa angka nol di depan. Nomor minimal tujuh angka, misalnya 811223344.
  3. Jalankan pemeriksaan dan baca hasilnya. Bila nomor pernah dilaporkan, halaman menampilkan berapa kali nomor itu dilaporkan, tipe kejahatan yang diterima, dan status laporan saat ini. Bila belum, muncul keterangan bahwa nomor tersebut belum pernah dilaporkan terkait penipuan apa pun.
  4. Pilih Cek nomor lain untuk memeriksa nomor berikutnya.

Untuk nomor rekening, infografis kementerian menganjurkan pengecekan di CekRekening.id sebelum mentransfer uang ke rekening yang baru dikenal, dengan pesan “cek rekening dahulu, transaksi kemudian”.

Melaporkan nomor seluler penipu

  1. Siapkan foto KTP serta tangkapan layar atau rekaman bukti penipuan. Situs meminta keduanya diunggah, dan semua laporan melewati verifikasi.
  2. Pilih menu Buat Laporan, lalu isi Nomor Seluler yang Ingin Dilaporkan.
  3. Pilih Kategori Kejahatan, misalnya Scamming (lelang/giveaway/tautan fiktif), investasi online fiktif, jual beli online, pinjaman online fiktif, pemerasan/pengancaman, judi online, peniruan identitas, atau prostitusi online.
  4. Pilih Kategori Blokir, yaitu jalur komunikasi yang ingin diblokir. Untuk jalur WhatsApp, situs meminta Foto / screenshot nomor Whatsapp yang memperlihatkan nomor pelaku secara lengkap.
  5. Bila ada kerugian, isi Jumlah Kerugian (dalam Rupiah) dan unggah Bukti Transfer.
  6. Lengkapi Biodata Pelapor: nama, jenis kelamin, usia, nomor seluler, email, alamat, kota/kabupaten domisili, Nomor KTP (16 digit), dan Foto KTP.
  7. Pada bagian Kronologi, isi Tanggal kejadian, Detail kronologi, dan unggah Bukti kejadian berupa gambar atau rekaman suara. Contoh bukti menurut situs: pindaian bukti kejadian, tangkapan layar kejadian, tangkapan layar percakapan lengkap, atau rekaman suara percakapan lengkap. Total ukuran berkas tidak boleh melebihi 35 MB.
  8. Periksa kembali data, lalu kirim. Nomor tiket dikirim lewat email, dan statusnya dapat dilihat di menu Cek Tiket dengan nomor tiket serta empat digit terakhir nomor seluler pelapor.

Untuk rekening, infografis JDIH menyebut CekRekening.id menerima laporan rekening yang terkait penipuan transaksi online, terorisme dan radikalisme, narkotika dan obat terlarang, pencucian uang dan korupsi, prostitusi online, pemerasan, serta kejahatan lainnya.

Bila sudah terlanjur transfer

Siaran pers Satgas PASTI OJK tertanggal 31 Agustus 2026 menyebutkan korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadiannya melalui laman iasc.ojk.go.id untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku. Korban diminta menyimpan bukti pendukung, seperti nomor telepon pelaku, isi percakapan beserta waktunya, bukti transfer, nama entitas atau akun, serta URL atau username. Percakapan maupun aplikasi sebaiknya tidak dihapus sebelum seluruh bukti didokumentasikan. Langkah lengkapnya ada di panduan melaporkan penipuan keuangan ke IASC.

Yang perlu diperhatikan

  • Aduan nomor yang belum memenuhi persyaratan tidak diproses. Pelapor akan menerima email berisi syarat yang perlu diperbaiki.
  • Bila nomor yang dilaporkan sudah diblokir operator, situs menampilkan pemberitahuan dan menawarkan pelaporan nomor lain.
  • Pemilik nomor yang merasa dilaporkan secara keliru dapat memakai tombol Ajukan Sanggah pada hasil pemeriksaan.
  • Menurut infografis JDIH, aduan penyalahgunaan nomor wajib disertai bukti pendukung dan identitas pelapor yang benar.
  • OJK mengingatkan bahwa laporan ke IASC hanya dapat dibuat melalui situs resmi iasc.ojk.go.id.

Sumber

Naskah awal artikel ini disusun dengan bantuan AI dari sumber di atas, lalu ditinjau dan diperiksa faktanya oleh redaksi. Pedoman redaksi.

Bagikan

Baca juga

Semua panduan →