Mengecek SLIK OJK (BI Checking) Online lewat iDebKu
Panduan cek SLIK OJK atau BI checking online lewat iDebKu: syarat dokumen, langkah meminta iDeb OJK, layanan tatap muka, dan membaca kualitas kredit.
Riwayat kredit seseorang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sistem yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan yang dihasilkan disebut Informasi Debitur atau iDeb, yang oleh OJK juga disebut “OJK checking” dan di masyarakat masih sering dinamai “BI checking”. Isinya memuat identitas debitur dan fasilitas pinjaman atau pembiayaan yang diterimanya, berdasarkan laporan lembaga jasa keuangan. Mengecek iDeb sendiri berguna sebelum mengajukan KPR atau pinjaman lain, agar Anda tahu data yang akan dilihat pemberi pinjaman.
Menurut halaman SLIK OJK, debitur dapat meminta iDeb langsung ke OJK, baik secara daring lewat aplikasi web iDebKu maupun dengan datang ke kantor OJK. Menurut FAQ iDebKu, layanan ini terbuka bagi debitur perseorangan, ahli waris atau keluarga dari debitur yang sudah meninggal dunia, dan debitur badan usaha.
Syarat dan dokumen
- Debitur perseorangan: KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
- Debitur badan usaha: identitas pengurus (KTP atau paspor), NPWP badan usaha, akta pendirian atau anggaran dasar pertama, serta perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan susunan pengurus. Bila nama badan usaha pernah berganti, sertakan dokumen perubahan anggaran dasar yang memuat keterangan perubahan nama tersebut.
- Debitur yang telah meninggal dunia: identitas ahli waris, dokumen kematian dari pihak berwenang, dan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga atau status ahli waris.
Permohonan tatap muka yang dikuasakan memerlukan surat kuasa dan identitas asli pemohon.
Langkah meminta iDeb secara online
- Buka idebku.ojk.go.id, baca pernyataan penyangkalan, lalu klik Saya Mengerti.
- Pilih menu Pendaftaran. Pada tahap Cek Ketersediaan Layanan, isi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas tanpa tanda baca, dan captcha, kemudian klik Selanjutnya.
- Lengkapi data registrasi sesuai identitas asli, antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, alamat email aktif, nomor ponsel, tujuan permohonan, dan nama ibu kandung. Klik Selanjutnya. Perhatikan batas waktu pengisian di bagian atas formulir.
- Unggah foto dokumen identitas asli (bukan fotokopi), swafoto sambil memegang e-KTP asli, dan foto diri dengan pose sesuai contoh gambar yang ditampilkan. Setiap berkas maksimal 4 MB dalam format JPG, JPEG, atau PNG. Pemohon badan usaha dan ahli waris melampirkan dokumen tambahan di atas.
- Periksa seluruh data dan lampiran (klik Kembali untuk mengubahnya), lalu centang pernyataan kebenaran data lalu klik Ajukan Permohonan.
- OJK mengirim email berisi nomor pendaftaran. Nomor ini dipakai untuk memantau proses lewat menu Status Layanan, lalu klik Lihat Status Layanan.
- Hasil iDeb dikirim ke email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Swafoto harus menampilkan wajah utuh menghadap kamera, tanpa kacamata hitam atau masker, dengan posisi foto tegak (portrait).
Langkah meminta iDeb dengan datang ke OJK
- Datangi Kantor Pusat OJK atau kantor OJK daerah yang melayani iDebKu dengan membawa fotokopi dokumen pendukung dan menunjukkan dokumen aslinya.
- Isi formulir permintaan informasi debitur melalui laman iDebKu internal OJK (idebkuinternal.ojk.go.id).
- Petugas OJK memeriksa kesesuaian formulir dan dokumen. Bila memenuhi syarat, data iDeb ditarik dari sistem.
- Hasil dikirim ke email yang Anda daftarkan.
Membaca hasil iDeb
Panduan pembacaan dari OJK membagi laporan iDeb menjadi beberapa bagian: data pokok debitur dari setiap kreditur, ringkasan fasilitas dari seluruh kreditur (termasuk kualitas terburuk yang pernah tercatat), rincian kredit atau pembiayaan per kreditur, agunan, dan penjamin. Baki debet adalah sisa pokok pinjaman pada saat tertentu, belum termasuk bunga dan denda.
Rincian per kreditur memuat kualitas kredit dan jumlah hari tunggakan selama 24 bulan terakhir, dengan kode berikut:
- 1 Lancar
- 2 Dalam Perhatian Khusus
- 3 Kurang Lancar
- 4 Diragukan
- 5 Macet
Yang perlu diperhatikan
- Menurut OJK, iDeb bersifat netral dan bukan daftar hitam. Keputusan memberi atau menolak pinjaman tetap berada di tangan masing-masing lembaga jasa keuangan, dan iDeb hanya salah satu bahan penilaiannya.
- iDeb hanya menampilkan debitur yang total kredit atau pembiayaannya memenuhi ambang batas (threshold) yang berlaku, dihitung per nomor identitas.
- Data iDeb bersumber dari laporan lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara pinjaman daring yang terdaftar di OJK. Laporan iDeb bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan pemohon.
- Gunakan email yang aktif dan kotak masuknya tidak penuh, karena hasil hanya dikirim lewat email.
- OJK menyatakan pegawainya dilarang menerima suap atau gratifikasi. Pelanggaran dapat dilaporkan melalui whistleblowing system OJK.
- Pertanyaan dan pengaduan seputar iDeb dapat disampaikan ke Kontak OJK 157 melalui telepon (021) 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sumber
- OJK: Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
- OJK: Panduan Singkat Layanan Informasi Debitur (iDeb) Secara Online
- OJK: Panduan Singkat Tata Cara Permintaan Informasi Debitur secara Tatap Muka
- OJK: Aplikasi iDebKu
- OJK: FAQ iDebKu
Naskah awal artikel ini disusun dengan bantuan AI dari sumber di atas, lalu ditinjau dan diperiksa faktanya oleh redaksi. Pedoman redaksi.
- Topik:
- OJK
- Edukasi Keuangan