OJK Setujui Dua Perusahaan Gadai Beroperasi Secara Nasional
OJK mengizinkan PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar memperluas wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perubahan lingkup wilayah usaha dua perusahaan pergadaian dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional. Kedua perusahaan itu adalah PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar. Hal ini disampaikan OJK dalam siaran pers tertanggal 30 September 2026.
Dasar persetujuan
Persetujuan untuk PT Gadai Mulia Sejahtera diberikan melalui Surat OJK Nomor S-79/PL.02/2026 tanggal 18 September 2026. Persetujuan untuk PT Solusi Gadai Pintar diberikan melalui Surat OJK Nomor S-80/PL.02/2026 tanggal 21 September 2026.
Menurut OJK, persetujuan diberikan setelah kedua perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2025. Dengan persetujuan ini, keduanya dapat menjalankan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia, dengan tetap mematuhi peraturan dan prinsip tata kelola yang baik.
Perusahaan gadai berskala nasional
Sebelumnya, OJK sudah memberikan persetujuan serupa kepada empat perusahaan pergadaian swasta:
- PT Gadai Mas Nusantara;
- PT Gadai Sakti Indonesia (dahulu PT Gadai Sakti Jakarta);
- PT Pusat Gadai Indonesia;
- PT Gadai Elektronik Jakarta.
Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi berdampingan dengan PT Pegadaian (Persero), yang sudah lebih dahulu beroperasi secara nasional. OJK menyebut saat ini masih ada beberapa perusahaan gadai lain yang sedang dalam proses perizinan untuk menjadi perusahaan berskala nasional.
Kinerja industri pergadaian
OJK mencatat penyaluran pinjaman industri pergadaian pada Juli 2026 tumbuh 50,73 persen secara tahunan menjadi Rp160,78 triliun, dengan risiko kredit yang menurut OJK tetap terjaga. Produk gadai menjadi penyumbang terbesar, yaitu Rp136,39 triliun atau 84,43 persen dari total pinjaman.
Sumber pendanaan perusahaan pergadaian pada periode yang sama mencapai Rp126,93 triliun, naik 65,71 persen secara tahunan. Sebagian besar berasal dari pinjaman yang diterima sebesar Rp111,46 triliun (87,81 persen), sedangkan sisanya dari surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp15,47 triliun (12,19 persen).
OJK menyatakan perluasan wilayah usaha ini diharapkan memperluas jangkauan layanan gadai yang legal dan terdaftar, serta membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat di berbagai daerah.
Sumber
- Topik:
- OJK
- Pergadaian