OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance karena gagal menyelesaikan masalah selama pengawasan khusus.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF), perusahaan pembiayaan yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan. Pencabutan itu ditetapkan lewat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026 dan diumumkan dalam siaran pers OJK bernomor SP 180/DKPU/OJK/IX/2026 pada 30 September 2026.
Alasan pencabutan
Menurut OJK, PT CSIF ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.
OJK menyatakan perusahaan sudah diberi waktu yang cukup untuk menjalankan langkah perbaikan sesuai rencana tindak dalam masa pengawasan khusus. Namun, PT CSIF tidak berhasil menyelesaikan permasalahan yang menyebabkan perusahaan masuk status pengawasan khusus.
Kewajiban setelah izin dicabut
Dengan dicabutnya izin, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. OJK mewajibkan perusahaan untuk:
- menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak lain;
- menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi;
- memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lain tentang mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
- menunjuk penanggung jawab dan satuan tugas dalam waktu lima hari kerja, lalu melaporkannya kepada OJK.
Layanan bagi debitur dan kreditur
Sesuai kewajiban memberikan informasi yang jelas kepada para pemangku kepentingan, debitur, kreditur, atau pihak lain yang memiliki urusan dengan PT CSIF dapat menghubungi perusahaan melalui telepon atau WhatsApp di 0817 6324 339, email alit@creditsaison-id.com, atau datang ke kantornya di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Nomor 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sumber
- Topik:
- OJK
- Perusahaan Pembiayaan