OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Peta Jalan Penguatan Perbankan Indonesia
OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia 2026-2030 dengan lima prioritas, dari permodalan hingga keuangan berkelanjutan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 di Denpasar, Bali, pada 2 Oktober 2026. Peta jalan ini menjadi arah pengembangan industri perbankan nasional selama lima tahun ke depan.
Peluncuran dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dan para pimpinan industri perbankan.
Menurut OJK, RP3I disusun untuk memperkuat fondasi industri perbankan dan meningkatkan daya saingnya menghadapi dinamika perekonomian, dengan tujuan mewujudkan industri perbankan yang sehat, tangguh, inovatif, dan berdaya saing.
“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat,” kata Friderica. Ia juga menekankan perlunya perbankan yang inovatif, aktif membiayai sektor produktif, dan inklusif dengan memperhatikan perlindungan konsumen.
Lima prioritas strategis
RP3I 2026-2030 memuat lima prioritas:
- Penguatan kelembagaan dan integritas, meliputi permodalan, likuiditas, tata kelola, dan manajemen risiko bank.
- Modernisasi teknologi dan ketahanan digital, termasuk transformasi digital, adopsi teknologi baru, dan penguatan keamanan siber.
- Pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi, antara lain perluasan produk perbankan, pembiayaan ke sektor produktif, serta penerapan Open Banking dan Open Finance.
- Keuangan berkelanjutan dan ketahanan terhadap risiko keberlanjutan, termasuk pengelolaan risiko iklim dan pembiayaan transformasi ekonomi berkelanjutan.
- Perizinan terintegrasi dan pengawasan adaptif, yaitu penyederhanaan perizinan dan pengawasan berbasis risiko.
Kondisi perbankan saat ini
Dalam siaran persnya, OJK menyampaikan data perbankan per Agustus 2026. Kredit tumbuh 13,65% secara tahunan, sedangkan dana pihak ketiga tumbuh 10,92%. Rasio kecukupan modal (CAR) perbankan tercatat 24,1%, dan rasio kredit bermasalah (NPL) bruto 2,11%.
Panduan risiko iklim
Bersamaan dengan RP3I, OJK juga menerbitkan panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026. Panduan ini merupakan penyempurnaan versi sebelumnya dan ditujukan untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan, sejalan dengan prioritas keempat dalam peta jalan. Cakupannya meliputi metodologi emisi karbon, asumsi makroekonomi, cakupan risiko fisik, dan Standardized Solutions.