OJK Terbitkan POJK 17/2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum
OJK mengeluarkan POJK Nomor 17 Tahun 2026 yang memperbaharui aturan Rencana Bisnis Bank Umum, menekankan tata kelola, manajemen risiko, dan digitalisasi untuk…
Jakarta, 15 Oktober 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. POJK, singkatan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2016 dan dimaksudkan untuk memperkuat sistem perbankan yang sehat, stabil, serta berdaya saing dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Latar belakang dan tujuan
Peraturan ini dikeluarkan karena perkembangan industri perbankan, transformasi digital, dan dinamika perekonomian menuntut perencanaan yang lebih adaptif. OJK menekankan bahwa Rencana Bisnis bukan sekadar dokumen pelaporan, melainkan instrumen strategis bagi bank untuk menetapkan kebijakan, strategi usaha, dan pengelolaan risiko secara terukur.
Fokus utama POJK 17/2026
Aturan baru mengharuskan bank menyusun rencana yang realistis, berbasis risiko, dan selaras dengan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik. Rencana Bisnis harus mencakup ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola, kinerja, proyeksi laporan keuangan dan rasio, rencana pendanaan, penyertaan modal, divestasi, permodalan, pengembangan infrastruktur organisasi, strategi produk, perubahan jaringan kantor, serta informasi relevan lainnya.
Kewajiban lembaga pengelola
- Direksi wajib menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan Rencana Bisnis.
- Dewan Komisaris bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan rencana tersebut.
- Dewan Pengawas Syariah memberikan opini atas rencana bagi Bank Umum Syariah atau bank konvensional dengan unit usaha syariah.
Pelaporan dan pengawasan
Pengaturan baru mengatur penyampaian, perubahan, evaluasi, dan pelaporan Rencana Bisnis melalui sistem pelaporan OJK, termasuk Laporan Realisasi dan Laporan Pengawasan. Sistem ini memungkinkan OJK melakukan pengawasan berbasis risiko secara forward-looking (mengantisipasi risiko di masa depan). Sanksi administratif serta ketentuan peralihan juga diatur untuk memastikan kepatuhan.
Siapa yang terdampak
Seluruh Bank Umum di Indonesia, baik konvensional maupun syariah, harus menyesuaikan proses perencanaan dan pelaporan mereka. Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah masing-masing memiliki peran baru yang harus dipenuhi.
Akses dokumen
Dokumen lengkap POJK 17/2026 dapat diunduh melalui tautan berikut: SP 191 Terbitkan POJK Rencana Bisnis Bank Umum.
Dengan peraturan ini, OJK berharap kualitas Rencana Bisnis Bank meningkat, memungkinkan strategi usaha yang lebih adaptif, serta memperkuat efektivitas pengawasan berbasis risiko secara forward-looking.
Sumber
Naskah awal artikel ini disusun dengan bantuan AI dari sumber di atas, lalu ditinjau dan diperiksa faktanya oleh redaksi. Pedoman redaksi.