OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit bagi Debitur Terdampak Gempa di NTT
OJK menetapkan perlakuan khusus kredit/pembiayaan bagi debitur terdampak gempa bumi di delapan kabupaten NTT, berlaku tiga tahun sejak 28 September 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Keputusan ini diumumkan melalui siaran pers SP 184 pada 2 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Senin, 28 September 2026. Sebelumnya, OJK mengumpulkan data dan melakukan asesmen di wilayah terdampak. Menurut OJK, hasil asesmen menunjukkan gempa telah mengganggu aktivitas ekonomi setempat sehingga memengaruhi kemampuan debitur membayar cicilan dan kinerja lembaga jasa keuangan (LJK).
Delapan kabupaten tercakup
Perlakuan khusus berlaku bagi debitur terdampak di delapan kabupaten, yakni Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun terhitung sejak 28 September 2026.
OJK menyebut langkah ini bertujuan meredam dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja LJK, memberi ruang bagi debitur untuk memulihkan usahanya, serta menjaga fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak selama masa pemulihan.
Bentuk perlakuan khusus
Pelaksanaannya mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana, yang dikenal sebagai POJK Bencana. Aturan ini berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan LJK lain, serta berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.
Ada tiga bentuk perlakuan khusus yang diberikan:
- Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran, untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.
- Kualitas lancar bagi kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan atas pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana.
- Pembiayaan baru bagi debitur terdampak, dengan penetapan kualitas yang terpisah dari kredit lama sehingga tidak menerapkan one obligor concept.
Pemantauan berlanjut
OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK untuk memantau kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak. Koordinasi itu ditujukan agar kebijakan ini menopang pemulihan ekonomi sambil tetap menjaga ketahanan sektor jasa keuangan.