Langsung ke konten
Rasio

OJK Perkuat Keamanan Ekosistem Keuangan Digital di FEKDI dan IFSE 2026

Di hari kedua FEKDI dan IFSE 2026, OJK menekankan pelindungan konsumen yang proaktif dan rencana satu sistem pelaporan penipuan digital lintas lembaga.

Oleh Redaksi Rasio
2 menit baca
Pembicara berbaju batik di podium panggung FEKDI x IFSE 2026 dengan layar presentasi berisi data perkembangan laporan penipuan ke IASC
Sumber gambar: OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa keamanan ekosistem keuangan digital dan pelindungan konsumen menjadi fondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Pesan ini disampaikan pada hari kedua Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Jumat, 25 September 2026, dan dirangkum dalam siaran pers OJK SP 178.

Kepercayaan sebagai fondasi inovasi

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono berbicara dalam sesi Leader’s Insight pada Casual Talk bertema “Menjaga Kepercayaan, Mengawal Inovasi: Ekosistem Digital yang Aman dan Berdaulat”.

“Inovasi digital kita itu tujuannya adalah untuk mendorong produktivitas yang akhirnya menjadi engine of growth kita, dengan visi atau target pertumbuhan ekonomi kita sebesar 8 persen,” kata Dicky.

Menurut Dicky, inovasi memerlukan kepercayaan, dan kepercayaan memerlukan kolaborasi. Ia menilai pelindungan konsumen harus bersifat proaktif dan preventif sejak awal, tidak hanya muncul setelah masalah terjadi. Kepercayaan itu perlu dijaga di sepanjang perjalanan konsumen, dari desain produk dan pemasaran hingga penanganan pengaduan.

Satu pintu pelaporan penipuan

Dicky juga menyoroti meningkatnya modus penipuan digital yang melibatkan beberapa platform sekaligus. “Penipuan digital bersifat lintas sistem, sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas lembaga,” tegasnya.

OJK menyebut sudah memiliki sejumlah instrumen pelindungan konsumen, antara lain Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Ke depan, instrumen tersebut diarahkan bekerja sebagai satu ekosistem, termasuk lewat sinergi dengan Bank Indonesia serta kementerian dan lembaga terkait untuk membangun satu sistem pelaporan penipuan.

Sandbox bukan izin usaha

Dalam sesi lain, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK Gonthor Ryantori Aziz memaparkan tiga pilar strategi regulasi digital OJK: ruang uji coba (sandbox), standar dasar yang kuat, dan evaluasi berbasis bukti. Ia menjelaskan bahwa lulus dari regulatory sandbox tidak otomatis memberikan izin usaha, sehingga peserta tetap wajib menempuh proses perizinan atau pendaftaran.

Hari kedua acara ini mengusung tema “Membangun Talenta Digital dan Mendorong Inovasi untuk Memperkuat Daya Saing Ekonomi Keuangan Digital Indonesia”. Selain sesi utama, acara ini juga menghadirkan Digital Talent Expo, business matching, dan talkshow yang menampilkan inisiatif industri untuk memperluas inklusi keuangan dan pembiayaan UMKM.

Sumber

Bagikan

Baca juga

Semua keuangan →