Rasio

OJK Kenakan Denda Total Rp2,1 Triliun atas Pelanggaran Pasar Modal DSSA, BREN, dan CUAN

OJK menjatuhkan denda administratif Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN atas manipulasi pasar dan penjatahan saham…

Oleh Redaksi Rasio
2 menit baca
Kartu ilustrasi Rasio kategori Keuangan bertuliskan OJK Kenakan Denda Total Rp2,1 Triliun atas Pelanggaran Pasar Modal DSSA, BREN, dan CUAN
Sumber gambar: Ilustrasi: Rasio

Jakarta, 16 Oktober 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pemberian sanksi administratif kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan pasar modal terkait tiga emiten Indonesia, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Pemeriksaan Saham DSSA

OJK melakukan pemeriksaan perdagangan saham DSSA untuk periode 2024-2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal. Selama penyelidikan, OJK meminta data kepada anggota bursa, menelusuri aliran dana, dan memanggil 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, serta 11 badan hukum asing. Hasilnya, ditemukan manipulasi pasar terencana yang menyebabkan lonjakan harga saham secara signifikan. OJK juga menemukan keterlibatan direksi perusahaan efek, sehingga izin mereka dibekukan. Sanksi administratif yang dijatuhkan kepada pihak terkait adalah denda sebesar Rp1,5 triliun.

Penawaran Umum BREN dan CUAN

Untuk BREN dan CUAN, OJK menyoroti pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK terkait penawaran umum saham. Pemeriksaan mengungkap bahwa saham telah direncanakan untuk dialokasikan kepada kelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali. OJK meminta dokumen dari anggota bursa, penjamin emisi, dan bank kustodian, serta menelusuri aliran dana. Pemanggilan melibatkan lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak penjatahan. Ditemukan praktik menyesatkan dalam pemesanan saham, mengaburkan identitas penerima, sehingga saham terkonsentrasi pada segelintir pihak. Denda administratif yang dikenakan masing-masing adalah Rp500 miliar untuk BREN dan Rp100 miliar untuk CUAN.

Dampak dan Lanjutan Penegakan

Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp2,1 triliun. OJK menegaskan bahwa penegakan sanksi di pasar modal telah berlangsung sejak Januari 2026 dan akan terus konsisten sebagai bagian dari reformasi pasar modal. Hingga Oktober 2026, sebanyak 835 pihak telah menerima hukuman, sanksi, atau penegakan hukum oleh OJK.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui dokumen resmi SP 193 OJK Putuskan Sanksi Pihak Terkait Emiten DSSA BREN dan CUAN.pdf.

Sumber

Naskah awal artikel ini disusun dengan bantuan AI dari sumber di atas, lalu ditinjau dan diperiksa faktanya oleh redaksi. Pedoman redaksi.

Bagikan

Baca juga

Semua keuangan →