OJK Tekankan Komitmen Lanjutan Reformasi Pasar Modal Usai Konsultasi MSCI
OJK menanggapi konsultasi MSCI tentang reklasifikasi Indonesia, menegaskan langkah lanjutan reformasi pasar modal, termasuk penegakan hukum dan engagement…
Jakarta, 16 Oktober 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi pengumuman MSCI Inc. pada 15 Oktober 2026 yang membuka periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia. MSCI, lembaga penyedia indeks global yang menjadi acuan bagi banyak investor institusi, mengapresiasi sejumlah inisiatif reformasi pasar modal Indonesia, antara lain publikasi kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengenalan High Shareholding Concentration (MSC), serta kebijakan baru mengenai batas minimum free float.
Respons OJK terhadap masukan MSCI
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan OJK menghormati pandangan MSCI dan akan terus menindaklanjuti masukan tersebut. Ia menekankan bahwa pasar modal domestik tetap prospektif berkat fundamental ekonomi yang kuat, basis investor yang terus tumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja emiten yang umumnya positif. Publikasi kepemilikan saham di atas 1% membantu meningkatkan transparansi, sementara granularitas klasifikasi investor memungkinkan regulator mengidentifikasi pola kepemilikan yang lebih detail.
Penegakan hukum dan aksi percepatan reformasi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menambahkan bahwa masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Ia menegaskan komitmen OJK untuk memperkuat penegakan hukum secara konsisten, dengan koordinasi efektif bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk Self-Regulatory Organization (SRO) yang berperan dalam pengawasan pasar.
Istilah penting yang perlu dipahami
- Free float: persentase saham yang beredar di pasar dan dapat diperdagangkan secara bebas, tanpa terkendali oleh pemegang saham utama. Peningkatan batas minimum free float bertujuan meningkatkan likuiditas dan menarik minat investor asing.
- High Shareholding Concentration (MSC): kondisi di mana kepemilikan saham terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham, yang dapat memengaruhi tata kelola perusahaan. Pengumuman MSC membantu regulator memantau konsentrasi ini.
Engagement berkelanjutan dengan indeks global
Ke depan, OJK bersama SRO akan melanjutkan dialog konstruktif dengan lembaga penyedia indeks serta investor institusi global. Dialog ini bertujuan memastikan otoritas dapat mengkomunikasikan progres reformasi terkini dan menerima rekomendasi kebijakan untuk penyempurnaan berkelanjutan. Investor, baik domestik maupun asing, diharapkan dapat memantau perkembangan ini melalui laporan resmi OJK atau situs MSCI.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Direktorat Komunikasi Publik, Sekar Putih Djarot, melalui telepon (021) 29600000 atau email humas@ojk.go.id. Dokumen lengkap siaran pers tersedia dalam PDF SP 192 OJK.
Sumber
Naskah awal artikel ini disusun dengan bantuan AI dari sumber di atas, lalu ditinjau dan diperiksa faktanya oleh redaksi. Pedoman redaksi.
- Topik:
- OJK
- Pasar Modal
- Investasi