Rasio

Mengecek dan Mengaktifkan NIK sebagai NPWP di Coretax DJP

Cek NIK jadi NPWP dan daftar NPWP online di Coretax DJP: cara memastikan NIK sudah padan, melihat status, serta aktivasi NIK dan akun wajib pajak.

Oleh Redaksi Rasio
4 menit baca
Kartu ilustrasi Rasio kategori Panduan bertuliskan Mengecek dan Mengaktifkan NIK sebagai NPWP di Coretax DJP
Sumber gambar: Ilustrasi: Rasio

Bagi orang pribadi penduduk Indonesia, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dipakai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format baru di sistem Coretax DJP. Meski begitu, menurut FAQ Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penduduk yang memiliki NIK tidak serta-merta menjadi wajib pajak. Aktivasi NIK sebagai NPWP dilakukan apabila seseorang sudah memiliki penghasilan setahun di atas batas penghasilan tidak kena pajak.

Panduan ini ditujukan bagi pemilik NPWP lama yang ingin memastikan NIK-nya sudah padan, serta bagi orang yang baru perlu mendaftar NPWP online di Coretax dengan mengaktifkan NIK.

Mengecek apakah NIK sudah padan sebagai NPWP

DJP menyebut beberapa cara untuk cek NIK jadi NPWP:

  1. Coba masuk ke DJP Online memakai NIK. Jika berhasil, NIK sudah padan.
  2. Atau buka coretaxdjp.pajak.go.id, pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak, centang Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?, masukkan NIK, lalu klik Cari. Jika nama muncul dengan sebagian huruf diganti tanda bintang, data Anda sudah terdaftar.
  3. Bila sudah punya akun Coretax, buka menu Portal Saya lalu submenu Profil Saya untuk melihat status NPWP. Status Belum Aktif (SPDN) berarti NIK sudah ada di sistem, tetapi belum diaktifkan.
  4. Jika NIK belum padan, datangi kantor pajak terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.

Pesan Nomor Identitas Kependudukan Sudah Terdaftar! saat mendaftar menandakan NIK sudah tercatat di basis data Coretax. Penyebabnya bisa karena Anda pernah memiliki NPWP 15 digit yang telah dipadankan dengan NIK, atau karena data kependudukan dari Dukcapil sudah terintegrasi, misalnya sebagai anggota keluarga dalam Kartu Keluarga.

Mengaktifkan NIK sebagai NPWP

Bagi yang NIK-nya belum aktif sebagai NPWP, langkah daftar NPWP online di Coretax menurut DJP sebagai berikut:

  1. Buka coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Pilih menu Pengguna Baru?.
  3. Klik Perorangan.
  4. Pilih Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK.
  5. Klik Pendaftaran dengan Aktivasi NIK / Aktivasi NIK, lalu lengkapi data yang diminta.

Setelah aktivasi berhasil, wajib pajak menerima kartu NPWP digital, surat keterangan terdaftar, dan akun Coretax DJP yang aktif. Aktivasi juga dapat dilakukan di kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, tidak harus KPP sesuai domisili atau alamat KTP.

DJP mengingatkan bahwa memiliki akun Coretax belum tentu berarti NIK sudah diaktifkan. Pendaftaran yang hanya membuat akun tidak menjadikan seseorang wajib pajak terdaftar, sehingga menu SPT belum tersedia.

Mengaktifkan akun Coretax bagi pemilik NPWP lama

Pemilik NPWP lama tidak perlu mendaftar ulang, cukup mengaktifkan akun:

  • Pernah memakai DJP Online. Buka coretaxdjp.pajak.go.id, klik Lupa Kata Sandi?, masukkan NIK sebagai ID pengguna, pilih tujuan konfirmasi (email atau nomor ponsel), isi captcha dan pernyataan, lalu kirim. Buka tautan yang dikirim untuk membuat kata sandi baru.
  • Punya NPWP, tetapi belum pernah memakai DJP Online. Klik Aktivasi Akun Wajib Pajak, centang pernyataan bahwa Anda sudah terdaftar, masukkan NIK lalu cari, isi email dan nomor ponsel yang terdaftar, ambil swafoto, setujui pernyataan, lalu simpan.

Setelah akun aktif, kode otorisasi untuk tanda tangan elektronik dapat diminta lewat Portal Saya > Permintaan kode otorisasi/Sertifikat elektronik, pilih Kode Otorisasi DJP, buat dan konfirmasi passphrase, lalu klik Simpan. Kode ini dibutuhkan antara lain untuk lapor SPT Tahunan di Coretax.

NPWP 16 digit dan NITKU

Coretax memakai NPWP 16 digit. Untuk orang pribadi penduduk, nomor ini adalah NIK. Wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk yang memiliki NPWP 15 digit cukup menambahkan angka 0 di depan nomor lama.

Cabang tidak lagi memiliki NPWP tersendiri. Satu entitas memakai satu NPWP untuk pusat dan cabang, sedangkan tempat kegiatan usaha yang berbeda dari pusat diberi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Yang perlu diperhatikan

  • Email dan nomor ponsel untuk aktivasi harus aktif dan tidak sedang dipakai akun lain di Coretax.
  • Aktivasi akun dan permintaan kode otorisasi tidak memiliki batas waktu, tetapi perlu dilakukan sebelum memakai layanan Coretax, misalnya saat melapor SPT.
  • Jika NIK belum padan, NPWP yang terbaca masih format lama dengan tambahan 0 di depan dan menu SPT tidak muncul.
  • Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya. Waspadai penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menawarkan percepatan layanan berbayar.

Sumber

Naskah awal artikel ini disusun dengan bantuan AI dari sumber di atas, lalu ditinjau dan diperiksa faktanya oleh redaksi. Pedoman redaksi.

Bagikan

Baca juga

Semua panduan →