Rasio

Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Online di Coretax DJP

Panduan lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi lewat Coretax DJP: siapkan akun, bukti potong, dan kode otorisasi, lalu buat konsep SPT hingga terbit BPE.

Oleh Redaksi Rasio
4 menit baca
Kartu ilustrasi Rasio kategori Panduan bertuliskan Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Online di Coretax DJP
Sumber gambar: Ilustrasi: Rasio

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi kini dilakukan melalui Coretax DJP, sistem inti administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Halaman Coretaxpedia tentang lapor SPT Tahunan orang pribadi menguraikan alurnya, mulai dari membuat konsep SPT sampai SPT berstatus dilaporkan. Panduan ini merangkum langkah tersebut, dilengkapi materi edukasi resmi DJP untuk wajib pajak karyawan.

Yang perlu disiapkan

  • Akun Coretax DJP. Login dilakukan di coretaxdjp.pajak.go.id. Menurut materi edukasi DJP, ID pengguna diisi dengan NIK/NPWP 16 digit, lalu kata sandi Coretax dan kode keamanan (captcha).
  • Kode Otorisasi DJP beserta passphrase-nya. Kode ini dipakai untuk menandatangani SPT secara elektronik pada tahap akhir pelaporan.
  • Bukti potong dari pemberi kerja. Bagi karyawan, bukti potong PPh yang sudah diterbitkan pemotong pajak dapat diunduh sendiri lewat menu Portal Saya > Dokumen Saya.
  • Data pendukung. Siapkan data harta dan utang pada akhir tahun pajak serta data anggota keluarga, karena keduanya diisi pada lampiran SPT.

Langkah-langkah

Langkah berikut disusun dari Coretaxpedia dan materi edukasi DJP tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan karyawan.

  1. Masuk ke Coretax DJP, lalu buka menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) dan pilih Buat Konsep SPT. Materi DJP mengingatkan agar memastikan belum ada konsep SPT yang sama di daftar.
  2. Pilih jenis SPT PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut.
  3. Pilih SPT Tahunan, tentukan periode dan tahun pajak, lalu klik Lanjut.
  4. Pilih model SPT: Normal untuk pelaporan pertama, atau Pembetulan untuk membetulkan SPT yang sudah pernah disampaikan.
  5. Klik Buat Konsep SPT. Konsep yang dibuat akan muncul di menu Konsep SPT.
  6. Klik ikon pensil pada konsep SPT untuk mulai mengisi formulir.
  7. Klik Posting agar sistem mengisi data secara otomatis ke formulir induk dan lampiran SPT.
  8. Periksa data yang terisi, perbaiki bila perlu, dan lengkapi seluruh bagian. Materi DJP menjelaskan bahwa jawaban di bagian Induk menentukan lampiran apa saja yang muncul, sedangkan identitas wajib pajak terisi otomatis dari profil. Data bukti potong juga tampil otomatis di daftar bukti pemotongan.
  9. Klik Simpan Konsep, lalu Bayar dan Lapor.
  10. Pada tahap penandatanganan, pilih penyedia tanda tangan, misalnya Kode Otorisasi DJP, lalu ketik passphrase yang sudah dibuat sebelumnya.
  11. Klik Konfirmasi Tanda Tangan dan Simpan sesuai urutan yang tampil di layar.
  12. SPT yang sudah dilaporkan pindah ke daftar SPT Dilaporkan. Dari sana Anda dapat melihat kembali SPT, mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), dan mencetak halaman induk SPT.

Jika SPT berstatus kurang bayar, Coretaxpedia menyebut SPT tersebut masuk kategori “SPT menunggu pembayaran”. Pembayaran dapat memakai saldo deposit atau kode billing yang diterbitkan sistem. Dokumen kode billing tersedia di menu Pembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar atau Portal Saya > Dokumen Saya.

Tips dari sumber resmi

  • Perhatikan batas waktu. FAQ Laporan Tahunan DJP menyebut batas penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. FAQ yang sama mencantumkan denda administrasi Rp100.000 untuk keterlambatan SPT Tahunan orang pribadi, serta kemungkinan perpanjangan paling lama dua bulan lewat pemberitahuan tertulis sebelum batas waktu berakhir.
  • Ada Coretax Form untuk kasus sederhana. Menurut Coretaxpedia tentang Coretax Form, saluran ini ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang SPT-nya berstatus nihil, berpenghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas, serta tidak memakai norma penghitungan penghasilan neto. Formulir PDF diunduh, diisi secara offline dengan Adobe Acrobat Reader versi 20 atau lebih baru, lalu dikirim secara online.
  • Gunakan kanal resmi. DJP mengimbau wajib pajak hanya mengakses Coretax melalui situs resmi DJP dan berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan DJP.

Catatan

Panduan ini berisi informasi umum, bukan nasihat perpajakan pribadi. Isian SPT bergantung pada kondisi masing-masing wajib pajak, dan tampilan serta menu Coretax DJP dapat berubah seiring pengembangan sistem. Panduan disusun dari halaman resmi DJP per 10 Oktober 2026. Untuk kasus khusus, DJP menyarankan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat.

Sumber

Naskah awal artikel ini disusun dengan bantuan AI dari sumber di atas, lalu ditinjau dan diperiksa faktanya oleh redaksi. Pedoman redaksi.

Bagikan

Baca juga

Semua panduan →

Memastikan Tabungan Anda Dijamin LPS

Panduan memastikan simpanan dijamin LPS: syarat 3T, batas Rp2 miliar per nasabah per bank, tingkat bunga penjaminan terbaru, dan cara mengeceknya.

4 menit baca