Langsung ke konten
Rasio

Cara Membeli Surat Berharga Negara (SBN) Ritel untuk Pemula

Panduan pemula membeli SBN ritel: kenali ORI, SBR, Sukuk Ritel, dan Sukuk Tabungan, siapkan SID dan rekening, lalu pesan lewat mitra distribusi resmi.

Oleh Redaksi Rasio
4 menit baca
Kartu ilustrasi Rasio berlatar ungu bertuliskan Cara Membeli Surat Berharga Negara (SBN) Ritel untuk Pemula
Sumber gambar: Ilustrasi: Rasio

Surat Berharga Negara Ritel atau SBN ritel adalah instrumen pembiayaan APBN berupa produk investasi yang dapat dibeli oleh Warga Negara Indonesia. Menurut halaman SBN Ritel Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pembeliannya kini dilakukan secara online melalui sistem e-SBN yang disediakan mitra distribusi. Panduan ini merangkum jenis SBN ritel, persiapan, dan langkah membelinya berdasarkan materi resmi DJPPR.

Yang perlu disiapkan

  • Status sebagai individu WNI. SBN ritel ditawarkan kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia. Halaman FAQ DJPPR menyebut kepemilikan KTP sebagai bukti.
  • Nomor SID (Single Investor Identification). SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
  • Rekening dana dan rekening surat berharga. Rekening dana dipakai untuk menerima kupon atau imbalan dan pokok, sedangkan rekening surat berharga mencatat kepemilikan SBN Anda.
  • Email atau nomor ponsel aktif. Kode pembayaran dikirim lewat email atau SMS sesuai kebijakan mitra distribusi.
  • Dana investasi. Halaman produk ORI, SBR, Sukuk Ritel, dan Sukuk Tabungan di situs DJPPR mencantumkan pemesanan minimum Rp1 juta. Batas maksimum berbeda untuk tiap seri.

Belum punya SID, rekening dana, atau rekening surat berharga? DJPPR menyebut calon investor dapat menghubungi mitra distribusi untuk dibantu membukanya.

Langkah-langkah

Jenis SBN ritel

DJPPR membagi SBN ritel menjadi dua kelompok:

  • Dapat diperdagangkan (tradable): Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Sukuk Ritel (SR). Keduanya bisa dijual kepada sesama investor domestik di pasar sekunder.
  • Tidak dapat diperdagangkan (non-tradable): Savings Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST). Keduanya tidak bisa dijual di pasar sekunder, tetapi memiliki fasilitas pelunasan sebagian sebelum jatuh tempo (early redemption).

Dari sisi prinsip, ORI dan SBR adalah produk konvensional, sedangkan Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan, dan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel adalah produk syariah. Menurut halaman produk DJPPR, ORI dan Sukuk Ritel memakai kupon atau imbalan tetap, sementara SBR dan Sukuk Tabungan memakai kupon atau imbalan mengambang dengan batas minimal yang mengacu pada BI-Rate.

Cara membeli lewat e-SBN

  1. Pilih mitra distribusi resmi. Buka halaman produk di situs DJPPR, misalnya halaman Savings Bond Ritel, lalu pilih salah satu mitra distribusi yang tercantum di sana.
  2. Registrasi. Daftar di sistem elektronik mitra distribusi dengan mengisi data diri, nomor SID, nomor rekening dana, dan nomor rekening surat berharga. Registrasi bisa dilakukan kapan saja, bahkan sebelum masa penawaran dibuka.
  3. Baca memorandum informasi. Sebelum memesan, pelajari ketentuan seri yang ditawarkan dalam memorandum informasi yang tersedia di halaman produk DJPPR.
  4. Pesan selama masa penawaran. Pemesanan hanya bisa dilakukan saat masa penawaran seri tersebut sedang dibuka.
  5. Bayar dengan kode billing. Setelah pesanan diverifikasi, Anda menerima kode pembayaran. Setorkan dana melalui saluran yang disebut DJPPR, yaitu Bank Persepsi (teller, ATM, internet banking, atau mobile banking) dan, untuk sebagian produk, Pos atau lembaga persepsi lain, sebelum batas waktu yang ditentukan.
  6. Terima konfirmasi. Setelah membayar, Anda memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan notifikasi pesanan selesai. SBN dialokasikan ke rekening Anda pada tanggal setelmen atau penerbitan.

Hal penting dan risiko

  • Pahami kenapa SBN disebut aman. Halaman produk DJPPR menyatakan pokok dan kupon ORI dijamin oleh undang-undang, sedangkan pokok dan imbalan Sukuk Ritel serta Sukuk Tabungan dijamin oleh negara.
  • Ada potensi rugi saat menjual sebelum jatuh tempo. Halaman Obligasi Negara Ritel menyebut adanya potensi capital gain maupun capital loss. Artinya, jika ORI dijual di pasar sekunder, harga jualnya bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari harga beli.
  • Ada periode minimum kepemilikan. Untuk ORI, halaman DJPPR menjelaskan adanya periode ketika kepemilikan belum boleh dipindahbukukan. Lamanya tercantum dalam ketentuan tiap seri.
  • Dana SBR dan ST tidak bisa dicairkan sewaktu-waktu. SBR dan Sukuk Tabungan tidak dapat dicairkan sampai jatuh tempo, kecuali lewat early redemption pada periode yang sudah ditentukan dan dengan batas jumlah tertentu. FAQ DJPPR menyarankan investor yang mungkin butuh dana dalam waktu dekat memilih instrumen yang sesuai kebutuhan, serta melakukan diversifikasi.
  • Kupon mengambang bisa berubah. Kupon atau imbalan SBR dan Sukuk Tabungan disesuaikan dengan perubahan BI-Rate setiap tiga bulan, tetapi tidak akan turun di bawah tingkat minimal yang ditetapkan di awal.
  • Waspadai keamanan transaksi digital. Materi SBR di situs DJPPR mengajak investor bijak bertransaksi dan memperhatikan keamanan berinvestasi. Pastikan Anda hanya bertransaksi lewat mitra distribusi yang tercantum di situs DJPPR.

Seri yang sedang ditawarkan, tingkat kupon, pajak, dan jadwal masa penawaran selalu berubah. Periksa informasi terbaru langsung di halaman SBN ritel DJPPR.

Catatan

Panduan ini berisi informasi umum yang disusun dari materi resmi per 4 Oktober 2026, bukan nasihat atau ajakan berinvestasi. Ketentuan setiap seri SBN dapat berbeda, selalu baca memorandum informasi seri terkait.

Sumber

Bagikan

Baca juga

Semua panduan →