Cara Memastikan Tabungan Anda Dijamin LPS
Panduan memastikan simpanan dijamin LPS: syarat 3T, batas Rp2 miliar per nasabah per bank, tingkat bunga penjaminan terbaru, dan cara mengeceknya.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di bank. Menurut FAQ LPS, yang dijamin adalah tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, termasuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah di bank syariah. Namun, jaminan ini tidak otomatis berlaku untuk semua simpanan. Ada syarat yang harus dipenuhi, dan bila satu saja terlewat, simpanan Anda bisa dinyatakan tidak layak dibayar. Panduan ini merangkum cara mengeceknya berdasarkan materi resmi LPS.
Yang perlu disiapkan
- Buku tabungan, bilyet deposito, atau aplikasi bank untuk melihat saldo setiap rekening Anda.
- Informasi suku bunga simpanan yang Anda terima dari bank, termasuk cashback atau imbalan lain yang terkait dengan simpanan.
- Bukti transaksi perbankan. LPS meminta nasabah menyimpan semua bukti transaksi.
- Koneksi internet untuk membuka situs dan aplikasi LPS.
Langkah-langkah
-
Pastikan bank Anda peserta penjaminan. Menurut halaman Bank Peserta Penjaminan, setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib menjadi peserta, meliputi seluruh Bank Umum, Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan BPR Syariah. Kantor cabang bank Indonesia yang beroperasi di luar negeri tidak termasuk. Simpanan di lembaga keuangan selain bank juga tidak termasuk program penjaminan LPS.
-
Pastikan simpanan tercatat di pembukuan bank. Ini huruf T pertama dari syarat yang disebut LPS sebagai 3T. Data diri dan daftar simpanan Anda harus tercatat di bank. Simpan semua bukti transaksi sebagai pegangan.
-
Bandingkan bunga simpanan dengan tingkat bunga penjaminan (TBP). Ini T kedua: bunga yang Anda terima tidak boleh melebihi TBP LPS. Menurut siaran pers LPS tertanggal 29 September 2026, TBP yang berlaku untuk periode 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Januari 2027 adalah:
- 3,75% untuk simpanan Rupiah di bank umum;
- 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum;
- 6,25% untuk simpanan Rupiah di BPR.
Bila bunga Anda di atas angka tersebut, simpanan tidak dijamin secara keseluruhan, baik pokok maupun bunganya. Perhatikan juga cashback: LPS menyebut cashback yang diterima nasabah ikut diperhitungkan sebagai komponen bunga.
-
Pastikan Anda tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Ini T ketiga. Nasabah yang terindikasi atau terbukti melakukan fraud yang merugikan bank tidak mendapat penjaminan.
-
Hitung total saldo Anda di setiap bank. LPS menjamin simpanan paling tinggi Rp2 miliar per nasabah per bank. Jika Anda punya beberapa rekening di satu bank, saldo semuanya dijumlahkan. Nilai yang dijamin mencakup pokok ditambah bunga (bank konvensional) atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah (bank syariah).
-
Coba simulasi Kalkulator 3T. LPS menyediakan Kalkulator 3T untuk memberi gambaran apakah simpanan Anda memenuhi syarat. Saat ini kalkulator hanya untuk simpanan Rupiah, dan hasilnya hanya ilustrasi. Status penjaminan tetap ditentukan LPS berdasarkan data di bank.
Hal penting dari LPS
- Rekening gabungan (joint account) dibagi sama besar di antara para pemiliknya saat dihitung untuk pembayaran penjaminan.
- Simpanan di atas Rp2 miliar pada satu bank hanya dijamin sampai Rp2 miliar. Sisanya diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
- Nasabah yang juga punya utang ke bank akan diperhitungkan lebih dulu dengan kewajibannya (set off) sebelum klaim dibayar.
- Nasabah tidak dibebani biaya. Biaya penjaminan ditanggung bank.
- TBP bisa berubah. LPS menetapkan TBP tiga kali setahun, yaitu Januari, Mei, dan September, serta mengevaluasinya setiap bulan. Bank juga wajib memasang pengumuman TBP dan nilai maksimum simpanan yang dijamin di seluruh kantornya.
- Jika bank dicabut izin usahanya, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang dijamin dan layak dibayar, paling lambat 90 hari kerja sejak izin dicabut. Status simpanan dapat dicek di aplikasi LPS, dan jangka waktu pembayaran klaim adalah 5 tahun sejak izin usaha bank dicabut.
Catatan
Panduan ini berisi informasi umum yang disusun dari materi resmi LPS per 4 Oktober 2026, bukan nasihat keuangan pribadi. Ketentuan dan tingkat bunga penjaminan dapat berubah sewaktu-waktu.
Sumber
- LPS: Simpanan Yang Dijamin
- LPS: FAQ
- LPS: Bank Peserta Penjaminan
- LPS: Simulasi Kalkulator 3T LPS
- LPS: Kalkulator 3T (LPS Apps)
- LPS: PENG-7/DSPB/2026 Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan di Bank Umum
- LPS: PENG-8/DSPB/2026 Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan di Bank Perekonomian Rakyat
- LPS: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan: Menjaga Kepercayaan Masyarakat, Mendukung Stabilitas Sitem Keuangan
- Topik:
- Edukasi Keuangan
- LPS
- Perbankan