LPS Sudah Bayar Rp243 Miliar Simpanan Nasabah 4 BPR di Jawa Barat
LPS menyelesaikan 99,47% klaim simpanan nasabah empat BPR/BPRS di Jawa Barat yang dicabut izinnya, dan bersiap menjamin polis asuransi mulai 2027.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan Rp243,02 miliar kepada nasabah empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di Jawa Barat yang dicabut izin usahanya sepanjang 2025 hingga 2026. Data per 31 Agustus 2026 ini disampaikan LPS dalam acara Temu Media Jawa Barat di Bandung pada 2 Oktober 2026.
Hampir seluruh klaim selesai
Menurut Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, K.M. Nuruddin, dana yang sudah dibayarkan itu setara 99,47% dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar. Dari sisi jumlah rekening, pembayaran sudah mencakup 31.437 rekening atau 99,53%.
Secara nasional, sepanjang 2026 hingga 31 Agustus, LPS menangani klaim simpanan dari 11 BPR/BPRS yang dicabut izinnya. LPS telah membayarkan Rp595,61 miliar dari total simpanan layak bayar Rp1,85 triliun.
Mengapa ada simpanan yang tidak dibayar
LPS menjelaskan sebagian simpanan tidak bisa dibayar karena tidak memenuhi syarat penjaminan. Penyebab utamanya adalah bunga simpanan yang melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS dan kondisi bank yang tidak sehat.
Karena itu, LPS kembali mengingatkan prinsip 3T agar simpanan dijamin:
- Tercatat dalam pembukuan bank;
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS;
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Penjaminan polis asuransi mulai 2027
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, Hermawan Wibowo, menjelaskan rencana Program Penjaminan Polis (PPP). Program ini akan melindungi hak pemegang polis jika perusahaan asuransi gagal. LPS menyusun peta jalan PPP untuk 2023–2027.
Menurut Hermawan, PPP akan diaktifkan pada 2027, dimulai dengan pengumpulan iuran, pengawasan, dan pengumpulan data polis. Kepesertaan bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan umum yang memenuhi syarat tingkat kesehatan tertentu. Program ini hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi. Semua lini usaha dijamin kecuali asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship.