Langsung ke konten
Rasio

LPS Bayar Tahap Pertama Rp20,5 Miliar Simpanan Nasabah BPRS Mustindo

Lima hari kerja setelah izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dicabut, LPS menetapkan pembayaran tahap pertama Rp20,5 miliar untuk 856 nasabah.

Oleh Redaksi Rasio
2 menit baca
Dua perempuan berkerudung berbincang di depan papan nama Bank Syariah Mustindo dan spanduk LPS, dengan teks Rp20,5 miliar simpanan nasabah BPRS Mustindo dibayarkan LPS
Sumber gambar: Humas LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan pembayaran tahap pertama simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia (BPRS Mustindo) di Tangerang. Penetapan ini dilakukan tepat lima hari kerja setelah izin usaha bank tersebut dicabut pada 25 September 2026, dan diumumkan LPS pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Rp20,5 miliar untuk 856 nasabah

Pada tahap pertama, LPS sudah menuntaskan verifikasi simpanan milik 856 nasabah dengan 1.028 rekening. Jumlah itu merupakan bagian dari total 10.331 nasabah dan 12.422 rekening simpanan di BPRS Mustindo. Nilai simpanan yang akan dibayarkan pada tahap ini mencapai Rp20,5 miliar.

Simpanan tersebut dinyatakan memenuhi syarat penjaminan LPS yang dikenal sebagai 3T:

  • Tercatat dalam pembukuan bank;
  • Tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS;
  • Tidak terindikasi atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.

“Percepatan pembayaran klaim simpanan ini bukan hanya sekedar kata-kata, ini merupakan bentuk komitmen LPS untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat, yang pada akhirnya dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” ujar Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti.

Tahap berikutnya dan cara pencairan

Nasabah yang belum masuk tahap pertama diminta menunggu pembayaran tahap berikutnya karena tim LPS masih memverifikasi data. Sesuai undang-undang, LPS akan menuntaskan rekonsiliasi dan verifikasi seluruh simpanan paling lama 90 hari kerja sejak izin bank dicabut.

Pembayaran dilakukan melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS, yaitu BSI KCP Tangerang Ciledug I di Ruko CBD Ciledug, Jalan HOS Cokroaminoto, Karang Tengah, Kota Tangerang. Daftar nasabah tahap pertama diumumkan di kantor BPRS Mustindo dan dapat dicek di situs lps.go.id melalui menu Aplikasi LPS, lalu Simpanan dan Status Simpanan.

Saat mencairkan dana, nasabah perlu membawa dokumen asli dan salinan identitas diri (KTP/SIM/paspor) serta bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito. Nasabah berbentuk organisasi atau perusahaan juga perlu menyertakan anggaran dasar dan susunan pengurus. LPS juga meminta nasabah mencatat nomor CIF untuk mempercepat proses.

LPS telah membentuk Tim Likuidasi yang berkantor di BPRS Mustindo. Debitur yang memiliki pinjaman dapat menyelesaikan atau melunasi kewajibannya melalui tim tersebut.

Sumber

Bagikan

Baca juga

Semua keuangan →