Rasio

Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online lewat Mobile JKN

Panduan pindah faskes BPJS online lewat menu Ubah Data Peserta di Mobile JKN: syarat minimal 3 bulan, kapan faskes baru berlaku, dan jalur lainnya.

Oleh Redaksi Rasio
4 menit baca
Kartu ilustrasi Rasio kategori Panduan bertuliskan Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online lewat Mobile JKN
Sumber gambar: Ilustrasi: Rasio

Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) adalah tempat peserta JKN mendapat layanan kesehatan dasar, misalnya puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan. Setiap peserta terdaftar di satu FKTP, dan FKTP itulah yang menjadi pintu masuk layanan, termasuk untuk mendapatkan rujukan ke rumah sakit. Peserta biasanya mengganti FKTP karena pindah tempat tinggal, pindah tempat kerja, atau ingin terdaftar di faskes yang lebih mudah dijangkau.

Perubahan ini bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Mobile JKN. Sebelum mengajukan, ada baiknya Anda cek status kepesertaan BPJS Kesehatan lebih dulu untuk memastikan data dan FKTP yang sekarang tercatat.

Syarat pindah faskes

Menurut Panduan Layanan JKN-KIS yang diterbitkan BPJS Kesehatan (dokumen berkas tahun 2021), ketentuannya sebagai berikut:

  • Perubahan FKTP dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya.
  • FKTP baru mulai berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya. Selama bulan berjalan, peserta tetap dilayani di FKTP lama.
  • Peserta dapat mengubah FKTP kurang dari 3 bulan bila pindah domisili (dibuktikan dengan surat keterangan domisili), sedang menjalani penugasan dinas atau pelatihan/pendidikan (dibuktikan dengan surat keterangan), atau terkena redistribusi, yaitu pemindahan peserta oleh BPJS Kesehatan ke FKTP lain untuk pemerataan, dan/atau ingin kembali ke FKTP sebelumnya.

Panduan Mobile JKN juga mencatat bahwa perubahan FKTP sebelum 3 bulan dapat dilakukan bila peserta sebelumnya dipindahkan melalui redistribusi FKTP dan masih berada dalam rentang 3 bulan tersebut.

Segmen peserta yang dapat mengubah FKTP lewat Mobile JKN menurut panduan aplikasi adalah PBPU, PPU-PN, PPU Swasta, PBI APBN, BP PN dan BP Perorangan, serta Prajurit TNI dan Kepolisian RI. Untuk segmen Prajurit TNI dan Kepolisian RI non-PNS, perubahan hanya bisa dilakukan untuk anggota keluarganya.

Langkah ganti faskes di Mobile JKN

Langkah berikut mengikuti panduan Mobile JKN di situs BPJS Kesehatan. Siapkan akses ke email yang terdaftar, karena kode verifikasi akan dikirim ke sana.

  1. Buka aplikasi Mobile JKN dan masuk ke akun Anda.
  2. Pada menu Home, ketuk Lainnya, lalu pilih fitur Ubah Data Peserta. Aplikasi akan menampilkan data peserta dalam satu keluarga.
  3. Pilih nama peserta yang FKTP-nya ingin diubah.
  4. Ketuk Faskes 1. Akan muncul jendela isian untuk memilih FKTP baru.
  5. Pilih FKTP tujuan. Bila ingin mengubah FKTP seluruh anggota keluarga sekaligus, centang Perubahan satu keluarga. Pilihan ini tidak muncul bagi peserta segmen Prajurit TNI dan Kepolisian RI non-PNS.
  6. Ketuk Simpan. Sistem akan mengirim kode verifikasi ke email peserta.
  7. Buka email, lalu masukkan kode verifikasi pada jendela yang tampil di aplikasi.
  8. Masukkan PIN Mobile JKN yang sudah Anda buat.
  9. Notifikasi bahwa perubahan data faskes berhasil akan muncul setelah PIN diterima.

BPJS Kesehatan juga menyediakan video panduan untuk langkah ini di halaman Cara Mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama melalui Mobile JKN.

Jalur lain selain Mobile JKN

Panduan Layanan JKN-KIS menyebut beberapa kanal lain yang melayani perubahan data FKTP:

  • BPJS Kesehatan Care Center 165, yang melayani perubahan data FKTP bagi peserta yang paling cepat sudah terdaftar 3 bulan di FKTP sebelumnya.
  • PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 08118165165, kanal layanan administrasi kepesertaan tanpa tatap muka.
  • Mobile Customer Service (MCS), layanan keliling dengan kendaraan yang melayani perubahan data peserta, termasuk perubahan FKTP.
  • Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatan, yang buka setiap hari kerja (Senin–Jumat) pukul 08.00–15.00 waktu setempat.

Untuk kanal layanan administrasi, panduan yang sama menyebut persyaratan berupa pengisian FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik), menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga, dan memberikan persetujuan layanan administrasi.

Yang perlu diperhatikan

  • Ketentuan minimal 3 bulan dan tanggal berlaku di atas diambil dari Panduan Layanan JKN-KIS edisi 2021. Aturan dapat berubah, sehingga sebaiknya konfirmasi ke Care Center 165 bila ragu.
  • Setelah perubahan berhasil, FKTP baru berlaku per tanggal 1 bulan berikutnya. Sampai saat itu, peserta tetap dilayani di FKTP lama.
  • Pastikan email yang terdaftar di Mobile JKN masih aktif, karena verifikasi perubahan faskes memakai kode yang dikirim ke email.
  • Pengecualian batas 3 bulan karena pindah domisili atau penugasan memerlukan bukti berupa surat keterangan domisili atau surat keterangan penugasan/pelatihan.

Sumber

Naskah awal artikel ini disusun dengan bantuan AI dari sumber di atas, lalu ditinjau dan diperiksa faktanya oleh redaksi. Pedoman redaksi.

Bagikan

Baca juga

Semua panduan →