# Mengecek Izin Perusahaan Asuransi dan Lisensi Agen Sebelum Membeli Polis

> Panduan cek asuransi terdaftar OJK dan lisensi agen, isi polis seperti masa tunggu dan pengecualian, serta cara mengadu bila klaim bermasalah.

- Kategori: Panduan
- Terbit: 17 Oktober 2026
- Penulis: Redaksi Rasio
- URL: https://rasiotech.com/artikel/2026-10-17-mengecek-izin-perusahaan-asuransi-dan-lisensi-agen-sebelum-membeli-polis/

Polis asuransi adalah perjanjian jangka panjang antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Karena itu, langkah pertama sebelum membeli polis adalah cek asuransi terdaftar OJK, lalu memastikan agen yang menawarkan produk memiliki lisensi. Setelah itu, isi polis perlu dibaca dengan teliti. Panduan ini merangkum langkah tersebut dari halaman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi industri. Pemeriksaan serupa untuk pinjaman daring dan investasi dibahas dalam artikel [cek pinjol dan investasi legal di OJK](https://rasiotech.com/artikel/2026-10-04-cara-mengecek-pinjaman-online-dan-investasi-legal-di-ojk/).

## Mengecek izin perusahaan dan lisensi agen

1. Buka halaman [Direktori Asuransi OJK](https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/asuransi/Default.aspx). Halaman ini memuat tautan ke direktori per triwulan.
2. Pilih periode terbaru. Saat artikel ini disusun, edisi terbaru yang tercantum adalah Direktori Asuransi Triwulan III 2025, yang diunggah pada 29 Oktober 2025 dalam bentuk berkas Excel (.xlsx).
3. Unduh berkasnya, lalu cari nama perusahaan yang tertulis pada brosur, proposal, atau formulir pengajuan. Pastikan nama tersebut sama persis dengan nama dalam direktori.
4. Untuk asuransi jiwa, mintalah kode AAJI kepada agen. Masukkan kode itu di halaman [Pencarian Agen AAJI](https://www.aaji.or.id/agen) untuk melihat profil agen. Menurut FAQ AAJI, lisensi AAJI berlaku dua tahun dan diberikan kepada agen yang lulus ujian AAJI.
5. Sikapi Uangmu menganjurkan agar agen yang dipilih memiliki lisensi atau sertifikat keagenan. Laman edukasi yang sama juga menyarankan calon nasabah mengenali kapasitas perusahaan, terutama dalam pelayanan klaim.

## Yang perlu dibaca di polis

Dokumen FAQ POJK 8 Tahun 2024 dari OJK menyebutkan sejumlah hal yang wajib dimuat dalam polis. Beberapa di antaranya:

- **Manfaat dan risiko yang dikecualikan**, termasuk besaran, waktu, persyaratan, dan kondisi pemberian manfaat. Sikapi Uangmu mencatat bahwa pengecualian jaminan sering menjadi alasan penolakan klaim. Contoh yang disebutkan meliputi penyakit yang sudah ada sebelum polis terbit (*pre-existing condition*) dan riwayat kesehatan yang tidak diungkapkan.
- **Periode menunggu** jika ada. Masa tunggu adalah waktu tertentu yang harus dilewati sebelum klaim atas penyakit atau manfaat tertentu dapat diajukan.
- **Periode mempelajari polis** untuk polis yang berjangka lebih dari satu tahun. Sikapi Uangmu menyebutnya *free look period*, yaitu jangka waktu ketika polis masih dapat dibatalkan atau diubah. Untuk asuransi syariah, Sikapi Uangmu menyebut periode ini *cooling off period* selama 14 hari. Dalam periode itu polis dapat dibatalkan tanpa denda dan premi dikembalikan seluruhnya.
- **Cara, waktu, dan tenggang waktu pembayaran premi**, serta kebijakan perusahaan bila pembayaran melewati tenggang waktu. Polis yang tidak aktif (*lapse*) karena tunggakan premi tidak dapat dipakai untuk klaim. Bila polis dipulihkan, masa tunggu dapat dimulai dari awal.
- **Syarat dan tata cara pengajuan klaim**, termasuk bukti pendukung, serta **tata cara penyelesaian pengaduan**.

Sikapi Uangmu juga mengingatkan agar Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) atau Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) diisi dengan lengkap dan jujur. Jawaban yang tidak jujur dapat menyebabkan klaim ditolak di kemudian hari.

## Bila klaim bermasalah

1. Ajukan pengaduan terlebih dahulu kepada perusahaan asuransi melalui kanal resminya, sesuai tata cara pengaduan yang tercantum dalam polis.
2. Bila belum selesai, Sikapi Uangmu menyebut dua jalur lanjutan: Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) melalui lapssjk.id, atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di [kontak157.ojk.go.id](https://kontak157.ojk.go.id/APPKPublicPortal/Informasi).
3. Portal Kontak 157 menyediakan formulir pengaduan daring dan menu cek status pengaduan. Kontak yang tercantum di portal tersebut adalah telepon 157, nomor 081-157-157-157, dan surel konsumen@ojk.go.id.

Langkah pengaduan ke OJK secara lebih rinci dibahas dalam artikel [mengadukan bank, pinjol, atau asuransi ke OJK](https://rasiotech.com/artikel/2026-10-17-mengadukan-bank-pinjol-atau-asuransi-ke-ojk-lewat-kontak-157-dan-appk/).

## Yang perlu diperhatikan

- Direktori OJK diterbitkan per triwulan, sehingga data terbaru di situs dapat tertinggal beberapa bulan dari kondisi sebenarnya.
- Pencarian Agen AAJI hanya berlaku untuk agen asuransi jiwa.
- Lama masa tunggu dan isi pengecualian ditetapkan oleh masing-masing perusahaan dan tercantum dalam polis.
- Setelah polis diterima, baca polis beserta seluruh lampirannya. Bila ada klausul yang berbeda dari penjelasan agen, laporkan segera kepada perusahaan untuk diperbaiki.
- Pada pengajuan klaim, perusahaan dapat meminta dokumen seperti polis, rincian kerugian, foto, dan bukti pendukung lain. Klaim dapat ditolak bila ada dokumen yang tidak lengkap.

## Sumber

- [OJK - Direktori Asuransi](https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/asuransi/Default.aspx)
- [OJK - FAQ POJK 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi](https://ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/POJK-8-Tahun-2024-Produk-Asuransi-dan-Saluran-Pemasaran-Produk-Asuransi/FAQ%20POJK%208%20Tahun%202024%20Produk%20Asuransi%20dan%20Saluran%20Pemasaran%20Produk%20Asuransi.pdf)
- [Sikapi Uangmu - Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penutupan Asuransi](https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/354)
- [Sikapi Uangmu - Pahami Pengecualian Polis dan Polis Tidak Aktif pada Asuransi Kesehatan](https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40818)
- [Sikapi Uangmu - Ingin Mengajukan Klaim Asuransi? Yuk Pahami Dulu Tahapannya](https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40714)
- [Sikapi Uangmu - Asuransi Syariah](https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20564)
- [Kontak 157 OJK - Portal Perlindungan Konsumen](https://kontak157.ojk.go.id/APPKPublicPortal/Informasi)
- [AAJI - Pencarian Agen](https://www.aaji.or.id/agen)
- [AAJI - FAQ](https://www.aaji.or.id/Home/FAQ?page=2)

_Naskah awal disusun dengan bantuan AI dari sumber di atas, lalu diperiksa Redaksi Rasio sebelum terbit._
