# Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online lewat JMO dan Lapak Asik

> Panduan klaim JHT online lewat aplikasi JMO dan portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan syarat klaim JHT dan langkahnya.

- Kategori: Panduan
- Terbit: 17 Oktober 2026
- Penulis: Redaksi Rasio
- URL: https://rasiotech.com/artikel/2026-10-17-klaim-jht-bpjs-ketenagakerjaan-online-lewat-jmo-dan-lapak-asik/

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan uang tunai kepada peserta. Besarnya sama dengan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya. Menurut [halaman manfaat peserta penerima upah](https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/penerima-upah.html), JHT dibayarkan sekaligus bila peserta mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, atau mengalami cacat total tetap. Selain itu, peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian sebesar 10% atau 30% untuk perumahan.

Klaim JHT online dapat diajukan lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) maupun portal Lapak Asik. Berikut syarat dan langkahnya menurut halaman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

## Syarat dan dokumen

Halaman [Cara Mencairkan Saldo JHT](https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mencairkan-saldo-jht.html) menyebutkan bahwa dokumen klaim berupa fotokopi dengan menunjukkan berkas asli. Untuk peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK, dokumennya adalah:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
2. E-KTP.
3. Buku tabungan.
4. Kartu Keluarga.
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
6. NPWP (jika ada).

Peserta yang mencapai usia pensiun, baik masih aktif bekerja maupun tidak, menyiapkan dokumen yang sama, tetapi poin kelima diganti Surat Keterangan Pensiun.

Klaim lewat portal Lapak Asik hanya berlaku untuk peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK. Klaim sebagian, cacat total tetap, dan meninggalkan wilayah NKRI selamanya diajukan di kantor cabang.

## Klaim JHT lewat aplikasi JMO

Berdasarkan [tutorial Klaim JHT di JMO](https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jmo/klaim-jht.html), langkahnya sebagai berikut:

1. Buka aplikasi JMO, lalu pilih menu **Jaminan Hari Tua**.
2. Di halaman tersebut, pilih menu **Klaim JHT**.
3. Pastikan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan. Tanda ini berarti Anda memenuhi syarat. Klik **Selanjutnya**.
4. Pilih **Sebab Klaim**, lalu klik **Selanjutnya**.
5. Periksa data kepesertaan. Jika sudah benar, pilih **Sudah**.
6. Lakukan swafoto dengan menekan **Ambil Foto** sesuai ketentuan di layar.
7. Lakukan verifikasi wajah dengan menghadapkan wajah ke kamera dan mengikuti instruksi.
8. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, lalu klik **Selanjutnya**.
9. Periksa halaman **Rincian Saldo JHT** yang menampilkan saldo yang akan dibayarkan, lalu klik **Selanjutnya**.
10. Periksa ulang seluruh data, lalu klik **Konfirmasi**.
11. Pengajuan Anda akan diproses.

Untuk memantau pengajuan, buka menu **Jaminan Hari Tua**, pilih **Tracking Klaim**, pilih **Nomor Kartu Peserta (KPJ)**, lalu pilih KPJ yang diklaim. Aplikasi menampilkan tahapan klaim mulai dari **Agenda Klaim** sampai **Proses Klaim Selesai**.

## Klaim JHT lewat portal Lapak Asik

1. Kunjungi [lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/).
2. Isi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Sistem akan memverifikasi kelayakan klaim secara otomatis.
4. Lengkapi data sesuai instruksi yang muncul di portal.
5. Unggah dokumen persyaratan.
6. Setelah proses berhasil, Anda akan menerima notifikasi berisi jadwal dan kantor cabang.
7. Petugas akan menghubungi Anda melalui panggilan video untuk wawancara sesuai jadwal. Siapkan berkas asli.
8. Setelah proses selesai, manfaat dicairkan ke rekening yang Anda lampirkan.

## Jalur lain

Klaim juga dapat diajukan di kantor cabang. Caranya adalah memindai kode QR di kantor, mengisi data, mengunggah dokumen, lalu menunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean. Peserta yang hamil, lanjut usia, atau sedang sakit dapat memakai jalur klaim prioritas, yaitu datang langsung ke kantor layanan pada pukul 08.00–15.30 di hari kerja. Peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK juga dapat mengajukan klaim lewat bank kerja sama (SPO).

## Yang perlu diperhatikan

- Rekening yang dicantumkan saat klaim lewat JMO harus aktif. Di semua jalur, manfaat dicairkan ke rekening yang dilampirkan.
- Siapkan berkas asli, karena berkas tersebut diminta saat wawancara.
- Menurut sumber resmi, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya bila jarak antarpengambilan lebih dari dua tahun.
- Halaman sumber tidak mencantumkan lama proses pencairan. Pantau statusnya lewat menu **Tracking Klaim**.

Jika Anda juga terdaftar di program jaminan kesehatan, baca panduan [cek status kepesertaan BPJS Kesehatan](https://rasiotech.com/artikel/2026-10-09-cara-cek-status-bpjs-kesehatan-online/).

## Sumber

- [Cara Mencairkan Saldo JHT - BPJS Ketenagakerjaan](https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mencairkan-saldo-jht.html)
- [Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO - BPJS Ketenagakerjaan](https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jmo/klaim-jht.html)
- [Tracking Klaim JHT di JMO - BPJS Ketenagakerjaan](https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jmo/tracking-klaim-jht.html)
- [Manfaat Penerima Upah - BPJS Ketenagakerjaan](https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/penerima-upah.html)

_Naskah awal disusun dengan bantuan AI dari sumber di atas, lalu diperiksa Redaksi Rasio sebelum terbit._
