# OJK Terbitkan POJK 9/2026 tentang Pelaporan Insidental di Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon

> OJK mengeluarkan POJK 9/2026 yang mewajibkan penyampaian laporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK untuk pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa…

- Kategori: Keuangan
- Terbit: 12 Oktober 2026
- Penulis: Redaksi Rasio
- URL: https://rasiotech.com/artikel/2026-10-11-ojk-terbitkan-pojk-9-2026-tentang-pelaporan-insidental-di-pasar-modal/

Jakarta, 25 September 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 (POJK 9/2026) yang mengatur pelaporan insidental di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Peraturan ini berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026 dan menjadi bagian dari upaya OJK meningkatkan efektivitas serta efisiensi penyampaian laporan melalui Sistem Pelaporan OJK.

## Wajib Laporan Insidental dan Mekanisme Penyampaian
POJK 9/2026 menegaskan bahwa semua pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan insidental – laporan yang diperlukan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau permintaan OJK – harus melakukannya melalui Sistem Pelaporan OJK. Sistem ini menyediakan sarana terstruktur dan terintegrasi untuk mengirimkan laporan yang lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu. Bila terjadi gangguan pada sistem, peraturan juga mengatur mekanisme alternatif penyampaian laporan.

## Koreksi, Penatausahaan, dan Sanksi Administratif
Pengaturan mencakup prosedur koreksi laporan yang telah dikirim, penatausahaan dokumen agar dapat dipertanggungjawabkan, serta pengenaan sanksi administratif bagi pelapor yang tidak mematuhi ketentuan. Hal ini bertujuan memastikan kualitas informasi yang diterima OJK untuk mendukung fungsi pengaturan dan pengawasan.

## Pedoman Teknis Tambahan
Sebagai pelengkap, OJK juga mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 (PADK 8/2026) yang memberikan pedoman teknis tentang format, tata cara penyusunan, dan daftar laporan insidental yang harus disampaikan. Kedua peraturan tersebut diharapkan memperkuat infrastruktur pelaporan, memungkinkan analisis data yang lebih baik, serta mendukung penyelenggaraan pasar yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Informasi lengkap dapat diakses melalui dokumen resmi SP 176 – POJK 9/2026 (PDF).

## Sumber

- [OJK Siaran Pers](https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Terbitkan-Peraturan-Tentang-Pelaporan-Insidental-di-Sektor-Pasar-Modal,-Keuangan-Derivatif,-dan-Bursa-Karbon.aspx)

_Naskah awal disusun dengan bantuan AI dari sumber di atas, lalu diperiksa Redaksi Rasio sebelum terbit._
