Langsung ke konten
Rasio

BEI Mulai Terapkan Short Selling dan Intraday Short Selling, Harga Minimum Saham Kini Rp1

BEI mulai menerapkan short selling untuk lima saham, menurunkan harga minimum saham menjadi Rp1, dan merombak kriteria Papan Pemantauan Khusus.

Oleh Redaksi Rasio
2 menit baca
Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta dengan logo IDX dan tulisan Indonesia Stock Exchange, dikelilingi gedung-gedung tinggi
Sumber gambar: Bursa Efek Indonesia / Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sejumlah perubahan aturan perdagangan saham sepanjang pekan 28 September sampai 2 Oktober 2026. Perubahan itu meliputi penurunan batas harga minimum saham, perombakan kriteria Papan Pemantauan Khusus, serta dimulainya transaksi short selling. Informasi ini disampaikan dalam siaran pers BEI tertanggal 2 Oktober 2026.

Short selling dan IDSS mulai berjalan

Sejak Kamis, 1 Oktober 2026, BEI mulai menerapkan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS). Short selling adalah transaksi menjual saham yang belum dimiliki, dengan harapan bisa membelinya kembali di harga lebih rendah. Pada IDSS, posisi tersebut wajib ditutup pada hari bursa yang sama sebelum perdagangan berakhir. Karena itu, menurut penjelasan mekanisme perdagangan di situs BEI, IDSS tidak memerlukan pinjam-meminjam efek seperti short selling biasa. Harga jual untuk kedua jenis transaksi ini harus sama dengan atau lebih tinggi dari harga transaksi terakhir.

Pada tahap awal, transaksi hanya bisa dilakukan melalui dua anggota bursa yang sudah mengantongi lisensi short selling, yaitu PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas. Saham yang boleh ditransaksikan baru lima, yakni ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.

BEI menerapkan kuota transaksi bagi anggota bursa berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian sebulan sebelumnya. Investor wajib menyetor jaminan awal minimal Rp50 juta atau 50% dari nilai transaksi. Hingga 31 Desember 2026, fasilitas ini hanya terbuka bagi investor individu domestik. Setelah itu, akses akan dibuka bertahap untuk investor yang lebih luas dengan mempertimbangkan kondisi pasar.

Harga minimum saham turun ke Rp1

Mulai Senin, 28 September 2026, batas harga minimum saham dan DINFRA turun dari Rp50 menjadi Rp1. Saham berharga Rp1–Rp10 kini memiliki batas auto rejection atas (ARA) dan bawah (ARB) sebesar Rp1. Untuk saham di atas Rp10, ARB asimetris 15% tetap berlaku hingga 31 Desember 2026. BEI menyebut tujuannya adalah memperbaiki pembentukan harga, likuiditas, dan keleluasaan investor mengelola portofolio.

Papan Pemantauan Khusus dirombak

Pada tanggal yang sama, BEI menghapus kriteria Papan Pemantauan Khusus yang terkait harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan. Kriteria berbasis kondisi fundamental tetap dipertahankan, misalnya laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, serta PKPU atau kepailitan. BEI juga menerapkan Non-Cancellation Period dalam mekanisme Full Call Auction.

Kondisi pasar sepekan

Pada pekan yang sama, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 6.036,888, turun 3,28% dari 6.241,892 pada pekan sebelumnya. Rata-rata nilai transaksi harian naik 5,40% menjadi Rp12,63 triliun.

Sumber

Bagikan

Baca juga

Semua keuangan →